Kupang, Avis News — Purbaya Yudhi Sadewa resmi melepas jabatannya sebagai Menteri Keuangan setelah posisinya digantikan oleh Suahasil Nazara yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 pada Senin (14/9/2026). Meskipun masa pengabdiannya di kabinet tergolong singkat hanya berjalan sekitar satu tahun sejak pertama kali dilantik pada 8 September 2025 Purbaya tetap berhak memperoleh hak keuangan berupa dana pensiun dari negara.

ATURAN DAN ESTIMASI BESARAN PENSIUN MANTAN MENTERI

Ketentuan mengenai hak administratif bagi mantan pejabat negara diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya. Regulasi yang telah beberapa kali mengalami pembaruan, termasuk melalui PP Nomor 60 Tahun 2000, menetapkan bahwa setiap menteri negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh uang pensiun seumur hidup.

Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) dari aturan tersebut, besarnya pensiun pokok sebulan dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa jabatan, yakni sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan. Aturan itu juga menetapkan batas minimal pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan batas maksimal hingga 75 persen dari dasar pensiun.

Dengan asumsi masa jabatan Purbaya Yudhi Sadewa genap selama 12 bulan atau satu tahun, maka beliau berhak mendapatkan besaran pensiun pokok sebesar 12 persen dari dasar pensiun yang berlaku.

DASAR PERHITUNGAN GAJI POKOK DAN KOMPONEN TAMBAHAN

Sebagai acuan perhitungan, dasar pensiun yang digunakan merujuk pada besaran gaji pokok terakhir menteri negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Jika dikalkulasikan secara matematis, 12 persen dari gaji pokok sebesar Rp5.040.000 menghasilkan estimasi pensiun pokok murni sekitar Rp604.800 per bulan. Nominal tersebut merupakan hitungan dasar proporsional berdasarkan masa kerja satu tahun dan masih bersifat estimasi awal.

Selain dana pensiun bulanan, seorang mantan menteri negara juga berpeluang mendapatkan komponen Tabungan Hari Tua (THT) yang pengelolaannya disalurkan melalui PT Taspen (Persero). Namun, pencairan THT serta kepastian hak pensiun tersebut tetap memerlukan pemenuhan persyaratan administratif, termasuk pemotongan iuran bulanan selama menjabat serta diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pensiun resmi yang disetujui langsung oleh presiden. Dengan masa bakti dari September 2025 hingga September 2026, kewajiban iuran melalui pemotongan gaji pokok selama kurang lebih setahun tersebut semestinya telah terpenuhi.