Kupang, Avis News — Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru yang tersebar dari wilayah Jawa hingga Papua lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Kebijakan strategis ini diambil guna memperkuat efektivitas penegakan hukum, mempercepat pelayanan keadilan, serta menyesuaikan pemekaran wilayah administratif di berbagai daerah.

Pembentukan tujuh Kejari baru ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mendekatkan akses keadilan dan pelayanan hukum bagi masyarakat daerah, khususnya di wilayah terluar dan hasil pemekaran. Keberadaan kantor kejaksaan baru ini diharapkan mampu memangkas jarak koordinasi antar-instansi penegak hukum dan mengoptimalkan penanganan perkara di tingkat lokal.

Adapun tujuh satuan kerja Kejari baru yang dibentuk melalui Perpres tersebut meliputi:

  • Kejari Pangandaran di Provinsi Jawa Barat
  • Kejari Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur
  • Kejari Raja Ampat di Provinsi Papua Barat Daya
  • Kejari Taliabu di Provinsi Maluku Utara
  • Kejari Nduga di Provinsi Papua Pegunungan
  • Kejari Mamberamo Raya di Provinsi Papua
  • Kejari Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur

"Pembentukan Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam penegakan hukum," bunyi ketentuan dalam Perpres tersebut.

Langkah percepatan ini juga mewajibkan Kejaksaan Agung untuk segera menyiapkan pemenuhan sarana infrastruktur, alokasi anggaran, serta penempatan personel jaksa dan pegawai pendukung. Transisi kelembagaan ini ditargetkan berjalan secara bertahap agar pengawasan hukum serta pelayanan masyarakat di wilayah penanganan baru tidak terhambat.

Di sisi lain, publik dan praktisi hukum menyambut positif terobosan hukum ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam meratakan jangkauan hukum hingga ke pelosok negeri. Sinergi antara pemerintah pusat, Kejagung, dan pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat proses operasionalisasi kantor Kejari baru demi mewujudkan kepastian hukum yang inklusif.