Kupang, Avis News — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa pihak tertentu, termasuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), berpeluang memegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) di atas batasan 5 persen. Kebijakan tersebut tengah disiapkan melalui Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait proses demutualisasi bursa efek.

SYARAT KETAT DAN IJIN KHUSUS DARI OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa RPOJK pada dasarnya menetapkan batasan maksimum kepemilikan saham bursa efek baik secara langsung maupun tidak langsung sebesar 5 persen guna mencegah dominasi atau konsentrasi kekuasaan yang dapat menghambat proses pengambilan keputusan.

Kendati demikian, aturan tersebut membuka ruang bagi pihak tertentu untuk memiliki saham melebihi 5 persen dengan syarat wajib mengantongi izin dan persetujuan terlebih dahulu dari OJK.

“Pihak yang memiliki saham Bursa Efek lebih dari 5% harus memberikan nilai tambah kepada pengembangan Bursa Efek. Bursa Efek dapat melakukan IPO setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK,” jelas Hasan dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).

Regulasi kepemilikan di atas 5 persen ini turut diselaraskan dengan praktik global di berbagai bursa internasional seperti Korea Selatan, India, Singapura, dan Hong Kong. RPOJK ini juga mengatur kemungkinan kepemilikan saham bursa oleh sejumlah lembaga negara, termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta BPI Danantara.

MENJAGA INDEPENDENSI DAN REGULATOR TUNGGAL

Menanggapi sorotan publik terkait kabar masuknya Danantara yang dikabarkan bakal menggenggam hingga 40 persen saham BEI, OJK menegaskan bahwa keterlibatan lembaga negara tidak akan mengganggu independensi bursa maupun fungsi pengawasan pasar modal.

OJK memastikan tata kelola BEI akan tetap terjaga melalui beberapa instrumen pengamanan. Pertama, independensi pengurus di mana jajaran direksi dan dewan komisaris bursa wajib bersifat independen serta harus melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh OJK. Kedua, kepatuhan hukum yang mewajibkan seluruh pemegang saham, direksi, dan komisaris tunduk pada undang-undang pasar modal, termasuk penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan yang harus disetujui OJK. Ketiga, pemisahan fungsi di mana OJK tetap bertindak sebagai regulator tunggal yang independen serta mewajibkan adanya pemisahan yang jelas antara fungsi pengaturan, pengawasan, dan lini bisnis di dalam bursa efek.

Saat ini, RPOJK Demutualisasi Bursa Efek telah melalui tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan tinggal menunggu proses penetapan akhir untuk diundangkan.