Kupang, Avis News — Media sosial mungkin sudah menjadi ruang publik terbesar di Indonesia. Semua orang bisa bicara, menyampaikan kritik, berjualan, berbagi informasi, bahkan membentuk opini.

Masalahnya, ruang yang begitu terbuka juga memberi tempat bagi akun anonim untuk menyebarkan hoaks, fitnah hingga penipuan.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, kembali mengusulkan agar pembuatan akun media sosial menggunakan identitas yang dapat diverifikasi, seperti nomor telepon atau KTP. Menurutnya, langkah tersebut dapat mengurangi anonimitas dan membuat pengguna lebih bertanggung jawab atas konten yang mereka sebarkan.

Gagasan itu sebenarnya bukan hal yang sepenuhnya baru.

Pada Mei 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah mengkaji kewajiban pencantuman nomor telepon ketika pengguna melakukan registrasi akun media sosial. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan konsultasi publik.

Tujuannya jelas: membuat ruang digital lebih bertanggung jawab.

Tetapi ada satu pertanyaan yang tidak boleh dilewati.

Kalau KTP jutaan warga masuk ke sistem digital, siapa yang menjamin data itu aman?

Sebab memberantas akun anonim tidak boleh menghasilkan persoalan baru berupa kebocoran data pribadi.

Apalagi anonim tidak selalu identik dengan kejahatan. Ada orang yang menggunakan identitas samaran untuk melakukan penipuan atau menyebarkan fitnah. Tetapi ada pula masyarakat yang membutuhkan anonimitas untuk alasan keamanan, pekerjaan, atau menyampaikan kritik terhadap pihak yang memiliki kekuasaan.

Karena itu, pemerintah harus berhati-hati.

Jangan sampai perang melawan hoaks berubah menjadi perang terhadap kebebasan berbicara.

Yang lebih penting bukan sekadar mengetahui siapa pemilik sebuah akun. Pemerintah juga harus memastikan bagaimana data disimpan, siapa yang boleh mengakses, berapa lama data digunakan dan apa mekanisme perlindungan ketika terjadi kebocoran.

Di sisi lain, persoalan identitas digital memang semakin relevan.

Bahkan Mahkamah Konstitusi pada Juli 2026 mencatat adanya permohonan dari warga NTT yang mendorong platform media sosial memastikan pengguna menggunakan identitas asli yang sah. Pemohon beralasan identitas yang jelas diperlukan agar korban kejahatan digital memiliki jalan untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Artinya, kebutuhan akan ruang digital yang lebih aman memang nyata.

Namun solusi tidak cukup dengan satu rumus: semua orang harus teridentifikasi.

Literasi digital, kemampuan platform mendeteksi akun bermasalah, penegakan hukum, perlindungan data pribadi dan transparansi algoritma juga harus berjalan bersamaan.

Pemerintah perlu membangun sistem yang membuat pelaku kejahatan digital sulit bersembunyi, tetapi masyarakat yang menggunakan media sosial secara sah tetap bebas berbicara.

AVIS NEWS berpandangan, ruang digital memang harus lebih bertanggung jawab. Tetapi identitas warga bukan sekadar data yang bisa dikumpulkan negara atau platform.

Keamanan harus dijaga. Hoaks harus dilawan. Namun privasi dan kebebasan berekspresi juga bukan barang yang boleh dikorbankan begitu saja.

Sebab internet yang sehat bukan internet yang membuat semua orang takut berbicara.

Internet yang sehat adalah ruang di mana orang bebas berbicara, tetapi tetap bertanggung jawab atas apa yang ia katakan.