Kupang, Avis News — Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) secara tegas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Desakan ini mengemuka di tengah eskalasi ancaman digital yang dinilai semakin ganas, masif, dan kompleks di ruang siber nasional.
Urgensi Payung Hukum dan Lonjakan Ancaman Digital
APJII menyoroti bahwa infrastruktur digital dan ekosistem internet di Indonesia kini berada dalam bayang-bayang kerentanan yang nyata seiring dengan maraknya kasus pencurian data, serangan ransomware, serta gangguan sistem elektronik lainnya.
Selama ini, penanganan insiden siber dinilai masih berjalan sektoral dan belum memiliki landasan hukum yang kuat serta terintegrasi secara nasional. Kehadiran RUU KKS dipandang menjadi kebutuhan yang mendesak untuk menghadirkan kepastian hukum, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta menetapkan standar pengamanan yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara sistem elektronik.
Tiga Poin Krusial Penguatan Ekosistem Siber
Dalam naskah dorongan pengesahannya, APJII menekankan tiga hal utama yang menjadi fondasi penting dalam RUU KKS bagi ketahanan digital Indonesia.
Pertama, aturan ini harus mampu mempertegas pembagian tanggung jawab mitigasi risiko antara pihak regulator, penyelenggara jasa internet, serta pengguna akhir agar penanganan celah keamanan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
Kedua, RUU KKS diharapkan memuat ketentuan yang mewajibkan penerapan standar teknologi enkripsi dan audit keamanan berkala yang ketat bagi infrastruktur informasi vital nasional, guna menekan celah eksploitasi oleh pihak tak bertanggung jawab.
Ketiga, payung hukum ini perlu mengakomodasi penguatan kapasitas sumber daya manusia serta kolaborasi lintas sektoral dalam menghadapi ancaman siber global yang kian adaptif terhadap perkembangan teknologi kecerdasan buatan.
Tantangan Regulasi dan Perlindungan Data Masyarakat
Di luar aspek teknis pengamanan, proses legislasi RUU KKS ini juga dihadapkan pada tantangan untuk menyelaraskannya dengan regulasi perlindungan data pribadi yang sudah ada, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan pengawasan di lapangan.
Kendati demikian, para pemangku kepentingan industri sepakat bahwa penundaan pengesahan regulasi siber yang komprehensif hanya akan membuat kerugian ekonomi dan ancaman kebocoran data semakin sulit dikendalikan.
Di atas kertas, pengesahan RUU KKS merupakan langkah strategis jangka panjang untuk melindungi kedaulatan data nasional sekaligus menjaga kepercayaan investor terhadap ekosistem digital Indonesia.
Namun dari sudut pandang implementasi, efektivitas undang-undang tersebut nantinya akan sangat bergantung pada ketegasan sanksi, kesiapan penegak hukum, serta komitmen para pelaku industri telekomunikasi dalam mematuhi protokol keamanan siber yang ditetapkan.
Sebab di era transformasi digital saat ini, ketahanan sebuah negara tidak lagi hanya diukur dari kekuatan fisik perbatasannya, tetapi juga dari seberapa aman data dan jaringan warganya terlindungi di ruang siber.