Kupang, Avis News — Kabar mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sempat menghebohkan publik. Namun, ada satu hal yang perlu diluruskan: rencana tersebut kini resmi dibatalkan.

Pertamina Patra Niaga sebelumnya sempat merencanakan uji coba kewajiban menunjukkan STNK fisik yang dicocokkan dengan data kendaraan dan QR Code untuk pembelian BBM subsidi jenis Biosolar di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Tujuannya jelas: memperketat pengawasan agar distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.

Tetapi kebijakan tersebut langsung ditarik kembali setelah menuai perhatian luas.

Pertamina menyatakan bahwa pembatalan dilakukan setelah mendengarkan masukan dari masyarakat, mengevaluasi kondisi di lapangan, serta berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan. Artinya, aturan wajib tunjuk STNK tidak berlaku.

Di sinilah letak pelajarannya bagi tata kelola kebijakan publik.

Pengawasan terhadap distribusi energi memang harus ditegakkan. Subsidi negara adalah uang rakyat yang harus dijaga agar tidak bocor kepada pihak yang tidak berhak.

Tetapi pengawasan yang ketat tidak boleh berjalan sendiri tanpa kesiapan sistem dan komunikasi yang matang di lapangan.

Jangan sampai niat baik menertibkan subsidi justru membuat masyarakat kebingungan dan direpotkan oleh prosedur tambahan di SPBU.

Terlebih ketika informasi yang beredar di tengah masyarakat sempat memicu salah paham secara masif.

Ke depan, setiap kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak membutuhkan sosialisasi yang transparan dan uji coba yang benar-benar matang.

Subsidi harus tepat sasaran. Pengawasan harus tegas. Tetapi kenyamanan masyarakat dalam mengakses energi dasar tidak boleh dikorbankan.

Karena pelayanan publik yang baik selalu mendengarkan suara rakyatnya.