Kupang, Avis News — Pengguna BBM subsidi perlu memperhatikan perubahan mekanisme pembelian yang mulai diuji coba di sejumlah wilayah.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan sebelumnya menyampaikan rencana mewajibkan konsumen menunjukkan STNK fisik saat membeli BBM subsidi jenis Biosolar mulai 15 September 2026. STNK akan dicocokkan dengan data kendaraan dan QR Code yang digunakan dalam transaksi.

Tujuannya jelas: mencegah penyalahgunaan, termasuk praktik pengisian berulang dan penggunaan data kendaraan yang tidak sesuai.

Namun ada perkembangan penting.

Rencana penerapan pengecekan STNK di Sumatera Selatan tersebut kini dibatalkan. Pertamina menyebut keputusan itu diambil setelah mengevaluasi masa uji coba, kondisi di lapangan, masukan masyarakat, serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

Artinya, informasi yang beredar bahwa seluruh masyarakat Indonesia wajib menunjukkan STNK mulai 15 September tidak tepat jika dipukul rata.

Pertamina Regional Sulawesi, misalnya, menyatakan belum menerima arahan mengenai pemeriksaan STNK bagi konsumen BBM subsidi.

SUBSIDI HARUS TEPAT SASARAN, TAPI JANGAN MEMBEBANI RAKYAT

Di sinilah kebijakan tersebut perlu dilihat secara lebih jernih.

BBM subsidi memang harus dijaga agar tidak bocor. Subsidi adalah uang negara, sehingga penggunaannya harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

Tetapi pengawasan juga harus dibuat sederhana dan tidak menyulitkan masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.

Jangan sampai orang yang datang ke SPBU dengan kendaraan yang sah dan data yang benar justru menghadapi prosedur berlapis hanya karena sistem pengawasan belum siap.

Terlebih bagi masyarakat di daerah yang akses digital dan administrasinya belum sebaik kota-kota besar.

Jangan sampai niat menertibkan subsidi justru membuat rakyat kecil menjadi pihak yang paling repot.

Di sisi lain, pemerintah dan Pertamina juga perlu menjelaskan kebijakan secara terbuka: wilayah mana yang menerapkan, BBM jenis apa yang diperiksa, kapan mulai berlaku, dan apa yang harus disiapkan masyarakat.

Sebab dalam kebijakan publik, kepastian informasi sama pentingnya dengan aturan itu sendiri.

Yang perlu diperangi bukan masyarakat yang membeli BBM subsidi sesuai haknya.

Yang harus diburu adalah penyalahgunaan subsidinya.

Jika teknologi QR Code, pencocokan data kendaraan dan pengawasan lapangan mampu menutup celah kebocoran tanpa menambah beban rakyat, maka kebijakan tersebut layak didukung.

Tetapi jika mekanismenya justru membuat masyarakat semakin sulit mendapatkan haknya, pemerintah perlu berani mengevaluasi.

Subsidi harus tepat sasaran. Pengawasan harus tegas. Tetapi rakyat jangan dibuat repot oleh sistem yang seharusnya bekerja untuk mereka.