Kupang, Avis News — Badan Gizi Nasional (BGN) akan segera mengumumkan skema baru terkait insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Aturan baru ini memastikan bahwa insentif harian tidak lagi diberikan secara merata sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap unit pelayanan.
Evaluasi Skema dan Asas Keadilan Operasional
Langkah perubahan regulasi ini diambil berdasarkan evaluasi penyerapan dan beban kerja operasional dapur MBG di berbagai daerah.
Wakil Menteri Pertanian sekaligus Dewan Pengawas BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa skema penyamarataan Rp6 juta per hari dinilai tidak adil bagi para pengelola dapur. Hal tersebut disebabkan oleh besaran kapasitas produksi dan jumlah porsi makanan yang disalurkan oleh tiap SPPG bervariasi serta tidak sama di setiap wilayah.
Melalui aturan anyar yang tengah dimatangkan, insentif harian akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan volume produksi, jumlah penerima manfaat, serta kompleksitas geografis masing-masing unit dapur pelaksana.
Di atas kertas, penyesuaian skema insentif berbasis beban kerja ini merupakan langkah rasional untuk mewujudkan efisiensi anggaran negara sekaligus menciptakan asas keadilan bagi para pengelola lapangan.
Namun dari sudut pandang tata kelola, formulasi penghitungan indikator anyar ini menuntut kejelian sistem verifikasi BGN agar penyesuaian nilai insentif benar-benar objektif dan tidak menghambat kelancaran distribusi program Makan Bergizi Gratis bagi anak-anak sekolah.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong efektivitas kinerja tiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi secara optimal serta berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Kritis Tanpa Gaduh, Berpihak Tanpa Menghakimi.