Kupang, Avis News — Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya resmi merombak total aturan dan kriteria Papan Pemantauan Khusus (PPK) setelah hampir tiga tahun menuai riuh dan polemik di kalangan pelaku pasar modal. Langkah radikal ini diambil otoritas bursa guna menjawab tuntutan serta usulan pasar agar fungsi instrumen pengawasan ini kembali ke khitahnya: mendeteksi emiten yang benar-benar memiliki borok fundamental, bukan menghukum saham akibat faktor teknis jangka pendek.

"Perubahan PPK ini menandai langkah BEI untuk memastikan instrumen ini kembali menjadi alat pengawasan yang efektif, terfokus pada persoalan fundamental, serta mampu menjaga kepercayaan investor," tulis otoritas bursa dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Dengan kebijakan baru ini, stigma negatif yang sempat melekat pada emiten sehat namun berlikuiditas rendah dipastikan akan terkikis. BEI mengubah peta permainan dengan menghapus sejumlah indikator teknis yang selama ini dikeluhkan sering menjebak saham-saham berfundamental baik ke dalam mekanisme Full Periodic Call Auction (FCA).

Aturan Lama vs Aturan Baru: Apa yang Berubah?
Sebelum perombakan ini terjadi, aturan PPK lama dianggap terlalu menyiksa pasar karena terlalu menekankan pada kondisi likuiditas rendah seperti free float terbatas atau suspensi perdagangan jangka pendek. Akibatnya, banyak emiten terjebak masuk ke dalam PPK hanya karena faktor teknis minor, yang kemudian memicu persepsi negatif dan kepanikan luar biasa di mata investor ritel.

  • Pada aturan PPK baru, peta jalan pengawasan berubah total:
    Fokus Penuh pada Fundamental: Saham yang masuk papan ini adalah mereka yang memiliki masalah nyata seperti ekuitas negatif, opini laporan keuangan disclaimer, atau tidak membukukan pendapatan.
  • Indikator Baru: BEI menambahkan indikator transparan mulai dari price discovery, non-cancellation period, hingga penyesuaian auto rejection.
  • Penegakan Kriteria Terukur: Saham dengan kinerja keuangan sehat namun sempat terhambat faktor teknis kini berpotensi jauh lebih cepat keluar dari cengkeraman FCA.

Daftar Kriteria yang Resmi Dihapus dan Dipertahankan
Berdasarkan data pembaruan kebijakan yang dirilis bursa, terjadi pembersihan besar-besaran terhadap 11 kriteria utama masuknya saham ke PPK FCA.
Otoritas bursa secara resmi MENGHAPUS tiga kriteria teknis yang selama ini menjadi momok menyeramkan bagi investor, yaitu:

  1. Free Float: Kriteria tidak memenuhi persyaratan free float kini resmi DIHAPUS.
  2. Likuiditas Transaksi: Masalah likuiditas rendah dengan indikator nilai transaksi rata-rata harian saham dan volume tertentu resmi DIHAPUS.
  3. Suspensi Perdagangan: Saham yang dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 hari bursa kini resmi DIHAPUS dari kriteria PPK.

Sementara itu, kriteria-kriteria kelas berat terkait kesehatan perusahaan tetap DIPERTAHANKAN (TETAP), seperti harga saham rata-rata di bawah Rp51,00 disertai likuiditas di bawah Rp5 miliar selama 3 bulan, opini audit disclaimer, ekuitas negatif, perusahaan tambang minerba tanpa pendapatan core business hingga tahun ke-4, serta emiten dalam kondisi PKPU/Pailit.

Mekanisme Baru dan Aturan Batas Penurunan Harga (Auto Rejection)
Bukan hanya kriteria masuk yang dievaluasi, BEI juga memperketat mekanisme durasi dan batas penurunan harga demi melindungi psikologis pasar.
Dalam aturan baru ini, diterapkan sistem Non-Cancellation Period, di mana saham minimal harus berada di dalam PPK selama 3 bulan kalender sebelum dapat diusulkan untuk keluar atau dihapus statusnya.
Selain itu, batas Auto Rejection dirancang sangat ketat dan bertingkat untuk mencegah kejatuhan harga saham yang tidak wajar secara instan:

  1. Jika harga saham turun lebih dari 35% dari Rp10 menjadi kurang atau sama dengan Rp6,50, maka saham akan terkena auto rejection dari Rp20 menjadi Rp5,00 (turun 25%).
  2. Dari Rp5,00 ke Rp1,00 dibatasi penurunan maksimal 20%.
  3. Dari Rp1,00 menuju Rp1 dibatasi penurunan maksimal 20%.

Langkah ini diapresiasi oleh kalangan analis pasar modal karena dinilai efektif meningkatkan praktik pembatalan order (order cancellation) yang jauh lebih terbatas, presisi, dan akurat.

Dampak Langsung bagi Investor Ritel dan Pasar Modal
Bagi masyarakat luas dan para pelaku pasar, perombakan regulasi ini membawa angin segar yang luar biasa. Pengawasan bursa kini menjadi jauh lebih transparan dan adil. Investor tidak perlu lagi didera ketakutan irasional kehilangan likuiditas akibat sahamnya mendadak masuk radar FCA hanya karena volume perdagangan sepi di tengah fundamental perusahaan yang kokoh.

Kebijakan ini memaksa pasar untuk kembali belajar melihat esensi investasi yang sebenarnya: melihat kualitas dan kesehatan perusahaan, bukan sekadar terjebak pada fluktuasi grafik harian. Pada akhirnya, instrumen baru ini diharapkan mampu menciptakan iklim pasar modal Indonesia yang jauh lebih sehat, bersih, berintegritas, dan dipercaya oleh investor domestik maupun global.