KUPANG, AVIS NEWS – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) secara resmi memperketat aturan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh wilayahnya. Penjabat (Pj) Gubernur NTT, Emmanuel Melkiades Lakalena, menegaskan bahwa BBM bersubsidi kini hanya diperuntukkan bagi kendaraan berpelat nomor lokal (DH, EB, dan ED) yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dengan demikian, kendaraan yang menunggak pajak serta kendaraan berpelat luar daerah secara otomatis dilarang mengisi BBM bersubsidi dan diwajibkan beralih ke BBM non-subsidi.

Kebijakan tegas ini disampaikan langsung oleh Melki Lakalena seusai menghadiri Misa Penutupan Nusra Youth Day (NYD) III di Keuskupan Maumere, Kabupaten Sikka, Minggu (5/7/2026). Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi menegakkan asas keadilan bagi masyarakat NTT.

"Kita terapkan ini untuk asas keadilan. Jadi bagi masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya (membayar pajak), mereka yang berhak mendapatkan haknya untuk menikmati BBM bersubsidi," ujar Melki, mengutip tayangan dari YouTube Tribun Flores, Senin (6/7/2026).

Keluhan Antrean dan Kuota yang Bocor

Melki mengungkapkan, kebijakan ini juga dipicu oleh banyaknya keluhan dari berbagai daerah terkait seringnya kuota BBM bersubsidi habis sejak pagi hari akibat terjadinya antrean panjang dan aksi borong di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Dampaknya, masyarakat lokal yang benar-benar membutuhkan dan taat pajak justru terpaksa membeli BBM non-subsidi karena kehabisan stok.

Lebih lanjut, Pemprov NTT memaparkan bahwa kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat untuk NTT dihitung berdasarkan basis data jumlah kendaraan berpelat lokal yang aktif membayar pajak. Oleh karena itu, kendaraan luar daerah maupun kendaraan lokal yang menunggak pajak tidak terdaftar dalam perhitungan kuota tersebut, sehingga dinilai tidak berhak ikut mengonsumsinya.

Pengawasan Ketat Tim Gabungan dan Sanksi

Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran di lapangan, Pemprov NTT telah membentuk tim gabungan berskala besar. Tim ini melibatkan aparat kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat kabupaten/kota, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Daerah.

Tim gabungan tersebut akan ditempatkan untuk memperketat pengawasan langsung di seluruh SPBU yang tersebar di wilayah NTT. Jika ditemukan adanya pelanggaran, aparat penegak hukum bersama Satpol PP akan langsung melakukan penindakan tegas sesuai dengan porsi kewenangan masing-masing.

Berdayakan Peran Serta Masyarakat

Melki Lakalena juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan rekan media untuk aktif mengawal jalannya kebijakan ini. Jika masyarakat melihat ada kendaraan pelat luar atau penunggak pajak yang masih melanggar dan memotong antrean BBM subsidi, mereka diminta tidak ragu untuk melaporkannya.

"Apabila ditemukan kendaraan berpelat luar daerah yang masih mengisi BBM bersubsidi, masyarakat diminta melaporkannya disertai bukti berupa foto atau dokumentasi agar dapat segera ditindak," tegasnya.

Melalui pengetatan aturan ini, Pemprov NTT berharap ketersediaan dan ketahanan kuota BBM subsidi bagi warga yang berhak dapat tetap terjaga dengan aman, sekaligus menjadi stimulus yang efektif untuk mendorong kesadaran pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah mereka.