Kupang, Avis News — Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah penting dalam perkara hak keuangan dan pensiun pejabat negara. Melalui Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional bersyarat, sehingga skema pensiun seumur hidup bagi anggota DPR tidak lagi dapat dipertahankan dalam bentuk sebelumnya.

Perkara ini bermula dari gugatan yang mempertanyakan ketentuan pensiun bagi anggota DPR. Para pemohon menilai pemberian pensiun seumur hidup kepada pejabat yang masa jabatannya terbatas menimbulkan persoalan keadilan, terutama jika dibandingkan dengan masyarakat dan pekerja yang harus mengabdi puluhan tahun untuk memperoleh hak pensiun.

Pemerintah sebelumnya memiliki pandangan berbeda. Dalam persidangan, pemerintah menyebut dana pensiun merupakan bentuk jaminan kesinambungan pendapatan hari tua bagi pejabat negara dan bukan semata-mata sebuah keistimewaan.

Namun, putusan MK kini membuka babak baru dalam pembahasan mengenai hak pejabat negara dan penggunaan uang negara.

Persoalannya bukan sekadar berapa rupiah yang diterima seorang pejabat setelah meninggalkan jabatannya.

Lebih jauh, publik ingin melihat apakah sistem tersebut benar-benar mencerminkan keadilan, proporsionalitas, dan tanggung jawab terhadap APBN.

Sebab uang yang digunakan negara pada akhirnya berasal dari ruang fiskal yang sama yang juga dibutuhkan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, dan pelayanan publik.

Di sinilah putusan tersebut menjadi penting.

Pejabat negara memang memiliki hak atas penghargaan dan jaminan hari tua. Tetapi hak itu juga harus berjalan beriringan dengan rasa keadilan masyarakat.

Bagi AVIS News, perdebatan berikutnya bukan berhenti pada penghapusan atau perubahan skema pensiun. Pemerintah dan DPR perlu memastikan desain baru benar-benar transparan, terukur, berkelanjutan, dan tidak menciptakan kesenjangan antara hak pejabat dan kebutuhan rakyat.

Karena pada akhirnya, negara bukan hanya harus mampu memberikan penghargaan kepada mereka yang pernah memegang jabatan publik, tetapi juga wajib memastikan setiap rupiah APBN kembali sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Kritis Tanpa Gaduh, Berpihak Tanpa Menghakimi.