Kupang, Avis News – Koordinator Umum Aksi Damai untuk Keadilan Tujuh Korban Dugaan Rekayasa dalam Kasus Pembunuhan Kristian Bokol, Andhy Umbu Sanjaya, menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan mengadili perkara Bastian Bokol secara objektif, independen, dan berlandaskan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Andhy usai aksi damai dan audiensi bersama keluarga tujuh tersangka dengan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Senin (3/8/2026).
Dalam kesempatan itu, Andhy yang juga menjabat sebagai Koordinator Daerah Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nusantara) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan pihaknya menyampaikan berbagai aspirasi dan kegelisahan keluarga terkait proses hukum yang berlangsung, mulai dari penetapan tersangka hingga tahap penuntutan.
"Aspirasi kami telah diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri. Memang tidak semua aspirasi dijawab secara langsung, namun kami menghargai ruang dialog yang telah diberikan," ujar Andhy.
Menurutnya, audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya menyampaikan harapan keluarga agar proses persidangan berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Andhy menegaskan bahwa pihaknya tetap menaruh kepercayaan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
"Kami percaya hakim yang mengadili perkara Bastian Bokol bersama ketujuh terdakwa tidak akan mengaburkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Harapan kami, putusan nantinya benar-benar didasarkan pada alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan," tegasnya.
Sebelumnya, keluarga tujuh terdakwa menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Kupang sebelum melakukan audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri. Aksi tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi terkait proses penanganan perkara sekaligus berharap proses peradilan berlangsung secara objektif, independen, dan menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Pihak keluarga juga menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta menunggu putusan pengadilan yang didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.