Kupang, Avis News — Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap enam murid yang disebut tidak hafal perkalian.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar informasi bahwa alat yang diduga digunakan dalam dugaan penganiayaan adalah sebuah mistar. Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian menyatakan kasus telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan guna mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari para pihak terkait.
Sementara itu, pihak sekolah mengambil langkah awal dengan mengistirahatkan sementara guru yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan berjalan secara objektif sekaligus menjaga situasi belajar mengajar di sekolah.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak. Penyelesaian perkara kini sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan fakta yang ditemukan di lapangan.
Avis News akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi berdasarkan keterangan resmi dari pihak berwenang.