Kupang, Avis News — Angka kemiskinan Indonesia kembali menarik perhatian. Namun, ada satu hal yang sering keliru dibaca: naiknya garis kemiskinan tidak otomatis berarti jumlah orang miskin ikut meningkat.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Garis Kemiskinan Maret 2026 sebesar Rp669.235 per kapita per bulan, naik 9,86 persen dibandingkan Maret 2025.

Garis kemiskinan merupakan batas minimum pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar. Jika pengeluaran seseorang berada di bawah batas tersebut, ia dikategorikan miskin menurut standar BPS.

Menariknya, pada periode yang sama, persentase penduduk miskin justru turun menjadi 8,07 persen, dari 8,47 persen pada Maret 2025. Jumlah penduduk miskin juga turun menjadi 22,93 juta orang.

Tetapi angka tersebut tidak boleh membuat pemerintah cepat berpuas diri.

Sebab garis kemiskinan yang meningkat menunjukkan bahwa biaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat juga semakin tinggi.

BPS mencatat makanan masih menyumbang sekitar 74,70 persen terhadap garis kemiskinan. Beras menjadi salah satu komoditas dengan kontribusi terbesar. Di sisi nonmakanan, perumahan, bensin dan listrik juga menjadi komponen penting.

Artinya, pekerjaan rumah pemerintah bukan sekadar menurunkan persentase kemiskinan.

Yang lebih penting adalah memastikan masyarakat memiliki pendapatan yang mampu mengejar kenaikan biaya hidup.

Sebab seseorang bisa saja keluar dari kategori miskin secara statistik, tetapi tetap merasa hidup semakin berat ketika harga pangan, rumah, transportasi dan kebutuhan lainnya terus meningkat.

Di sinilah ukuran keberhasilan pembangunan seharusnya tidak berhenti pada satu angka.

Kemiskinan boleh turun. Tetapi daya beli juga harus naik. Pendapatan harus tumbuh. Lapangan kerja harus tersedia. Dan kebutuhan dasar harus semakin terjangkau.

Karena rakyat tidak hidup dari statistik.

Rakyat hidup dari isi dompet.