Kupang, Avis News — Pemerintah mengusulkan ketentuan baru dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mewajibkan dosen bergelar magister (S2) untuk menempuh pendidikan doktor (S3) dalam jangka waktu paling lama 10 tahun sejak aturan tersebut diberlakukan.

Usulan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dan memperkuat kompetensi tenaga pendidik di perguruan tinggi. Pemerintah menilai peningkatan kualifikasi akademik dosen menjadi salah satu langkah strategis untuk mendorong daya saing pendidikan Indonesia di tingkat global.

Meski demikian, wacana tersebut memunculkan beragam tanggapan. Sebagian pihak mendukung karena dinilai mampu meningkatkan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Di sisi lain, sejumlah akademisi menilai pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan beasiswa, akses pendidikan doktor, serta pemerataan kesempatan bagi dosen di seluruh Indonesia, terutama di daerah.

Hingga saat ini, ketentuan tersebut masih berupa usulan dalam pembahasan RUU Sisdiknas dan belum menjadi aturan yang berlaku. Keputusan akhir akan ditentukan setelah proses pembahasan bersama pemerintah dan DPR RI selesai.

Ikuti berita terpercaya lainnya hanya di Avis News.