Kupang, Avis News — Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat standar keamanan pangan untuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah secara resmi memberlakukan aturan batas waktu konsumsi (rules of 4 hours) demi mengantisipasi risiko keracunan serta menjamin kualitas gizi bagi para peserta didik.
ATURAN 4 JAM DAN LABEL WAKTU KONSUMSI
Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa makanan dalam program MBG wajib dikonsumsi maksimal 4 jam setelah makanan tersebut selesai dimasak. Untuk memudahkan pengawasan, setiap porsi makanan MBG kini dilengkapi dengan label waktu konsumsi yang jelas.
Label ini berfungsi sebagai acuan utama bagi para siswa dan guru untuk mengecek kelayakan makanan sebelum disantap. Jika makanan terbukti telah melewati batas waktu 4 jam, pihak sekolah dan siswa diimbau dengan sangat tegas untuk tidak mengonsumsinya karena sudah masuk kategori basi dan berisiko menurunkan kualitas higienitasnya.
LARANGAN MEMBAWA PULANG MENU MBG
Selain pembatasan waktu, BGN mengeluarkan instruksi ketat agar para siswa dilarang membawa pulang menu makanan MBG ke rumah.
Larangan ini diberitahukan menyusul temuan di lapangan di mana makanan yang disimpan terlalu lama atau dibawa pulang ke rumah di luar pengawasan pihak sekolah sering kali mengalami penurunan kualitas, kerusakan, hingga berpotensi memicu kasus keracunan yang tidak hanya berdampak pada siswa, tetapi juga anggota keluarga di rumah.
PENGENDALIAN MUTU DARI SPPG HINGGA SEKOLAH
Sementara itu, pihak BPOM melalui penjelasan Humas BPOM Eka Rosmalasari menekankan pentingnya pengendalian proses produksi yang ketat oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengawasan mencakup pemilihan bahan baku, higienitas penjamah makanan, pengaturan suhu, hingga proses distribusi dan kondisi tempat transit di sekolah agar makanan tetap steril dan aman.
BPOM juga mengingatkan para siswa dan guru untuk menerapkan metode cek BEBAS (memeriksa perubahan bentuk, bau, warna, dan rasa) sebelum makan. Siswa didorong untuk tidak ragu melapor kepada guru atau petugas kesehatan apabila menemukan kejanggalan pada makanan demi mewujudkan target zero tolerance terhadap kasus keracunan pangan dalam program nasional ini.
Sumber : Badan Gizi Nasional (BGN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)