Kupang, Avis News — Peta perpolitikan nasional jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mulai menemui titik terang. Sejumlah partai politik koalisi pemerintah, termasuk Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), secara prinsip telah mencapai kesepahaman untuk menyepakati angka Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold / PT) sebesar 5 persen dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
KESEPAKATAN KOALISI PEMERINTAH DAN TUJUAN EFISIENSI
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, mengungkapkan bahwa usulan angka 5 persen tersebut telah dibahas dalam serangkaian pertemuan informal antar-ketua umum partai politik koalisi pemerintah. Dalam forum tersebut, Partai Gerindra diwakili oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
“Sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan, dan saya kira itu yang kita sepakati,” ujar Sugiono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Sebelumnya, Partai Golkar melalui Sekjen Muhammad Sarmuji serta pihak PKS juga telah menyatakan pandangan serupa dalam pertemuan yang digelar di Jakarta. Angka 5 persen dinilai sebagai titik moderat yang ideal untuk diterapkan pada pemilu legislatif mendatang.
Pemberlakuan ambang batas ini dirancang untuk mencapai tiga pilar utama dalam pemilu:
- Menciptakan Efektivitas dan Efisiensi Pemerintahan: Membatasi jumlah partai politik di parlemen (DPR RI) agar pengambilan keputusan politik nasional berjalan lebih stabil dan terstruktur.
- Optimalisasi Suara Rakyat: Memastikan sistem pemilu mampu merumuskan formula terbaik untuk meminimalkan suara sah pemilih yang terbuang (wasted votes) sekaligus mengakomodasi aspirasi masyarakat secara optimal.
- Penguatan Sistem Presidensial: Menjaga kesinambungan dukungan politik di parlemen guna mendukung stabilitas pemerintahan eksekutif.
TANTANGAN BAGI PARTAI KECIL DAN TAHAPAN LANJUTAN
Kenaikan ambang batas dari 4 persen (pada Pemilu 2024) menjadi 5 persen tentu membawa tantangan tersendiri, terutama bagi partai-partai kecil atau partai non-parlemen. Dengan aturan baru ini, sebuah partai dituntut bekerja jauh lebih ekstra untuk mengumpulkan jutaan suara sah nasional secara merata agar tidak gugur dan kehilangan hak konversi kursi di Senayan.
Meski demikian, pemerintah dan DPR masih akan mematangkan pembahasan teknis lebih lanjut mengenai draf revisi UU Pemilu ini. Pihak Partai Gerindra memastikan bahwa pembahasan lanjutan bersama para ketua umum parpol koalisi akan kembali digelar, sementara isu terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dipastikan belum menjadi bagian dari materi yang dibahas dalam pertemuan tahap awal tersebut.