Kupang, Avis News — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengumumkan hasil pemetaan dan verifikasi profil risiko Produk, Fitur, dan Layanan (PLF) digital terhadap anak. Kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi enam bulan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).

Hingga September 2026, tercatat sebanyak 252 PLF dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah merampungkan penilaian mandiri (self-assessment). Dari jumlah tersebut, Komdigi memverifikasi 60 PLF, yang terbagi menjadi 38 PLF berprofil risiko rendah dan 22 PLF berprofil risiko tinggi.

PLATFORM RISIKO TINGGI DAN KRITERIA PENILAIAN

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa platform dengan profil risiko tinggi dinilai tidak aman bagi anak di bawah usia 16 tahun, sehingga para orang tua diimbau untuk tidak memberikan akses akun anak pada layanan-layanan tersebut.

Kategori risiko tinggi disematkan kepada platform digital yang memiliki kerawanan tinggi, seperti potensi kontak dengan orang asing, paparan konten pornografi atau kekerasan, risiko eksploitasi, ancaman data pribadi, hingga pemicu adiksi (kecanduan) digital dan gangguan psikologis.

Berikut adalah 22 platform digital yang masuk dalam kategori berisiko tinggi bagi anak:

  1. Aplikasi Lazada
  2. Situs Web Lazada
  3. Blibli
  4. BMoney
  5. Vidio
  6. Hago App
  7. Pinterest
  8. SnackVideo
  9. X (Twitter)
  10. Sola Mahjong
  11. Goddess of Victory: NIKKE
  12. Age of Empires Mobile
  13. Valorant
  14. Teamfight Tactics Mobile
  15. Apple Podcasts
  16. WeTV
  17. MAXStream TV
  18. Discord
  19. Telegram Messenger
  20. YouTube
  21. Ludo World-Ludo Superstar
  22. Crossfire: Legends

Sebagian dari platform tersebut telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, sementara sisanya tengah merampungkan proses penetapan pascaverifikasi.

PENEGAKAN ATURAN DAN TENGGAK WAKTU 31 DESEMBER 2026

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pelindungan anak ini bukanlah bentuk pelarangan total akses internet, melainkan penerapan klasifikasi berbasis risiko dan batas usia secara proporsional.

Komdigi memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2026 bagi PSE atau platform digital lain yang belum merampungkan penilaian mandiri. Jika diabaikan, pemerintah berwenang untuk menetapkan sendiri profil risiko dari layanan terkait.

Melalui implementasi PP Tunas dalam enam bulan terakhir, pemerintah mencatat langkah positif di mana sekitar 28 juta akun anak di Indonesia telah berhasil mendapatkan perlindungan dan pembatasan akses dari berbagai platform digital berisiko. Pemerintah terus mendorong kolaborasi aktif dari seluruh penyedia layanan untuk bersama-sama menciptakan ekosistem ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.