Kupang, Avis News — Presiden RI Prabowo Subianto resmi menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kebijakan ini diambil pemerintah melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 demi meningkatkan kesejahteraan personel pertahanan negara serta mempercepat pencapaian reformasi birokrasi di lingkungan militer dan pertahanan.

Aturan baru tersebut sekaligus menggantikan regulasi lama, yakni Perpres Nomor 102 Tahun 2018 (untuk TNI) dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 (untuk Kemenhan), yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan dan penyesuaian capaian kinerja saat ini.

Berdasarkan penyesuaian dalam Perpres anyar tersebut, lonjakan nilai tunjangan terlihat signifikan di tingkat perwira tinggi. Jabatan bintang empat seperti Kepala Staf Angkatan (KSAD, KSAL, KSAU) kini menerima tukin sebesar Rp48,61 juta per bulan, naik dari tarif lama yang berada di angka Rp37,81 juta per bulan.

Sementara itu, untuk posisi jenderal bintang tiga seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan, alokasi tunjangan kinerja melonjak menjadi Rp44,87 juta per bulan dari sebelumnya Rp34,9 juta per bulan. Penyesuaian bertahap juga berlaku bagi seluruh jenjang strata prajurit dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenhan.

Pemerintah berharap penyesuaian kesejahteraan ini dapat memacu profesionalisme, integritas, serta kesiapan operasional prajurit TNI dan ASN Kemenhan dalam menjaga kedaulatan dan pertahanan NKRI.