Kupang, Avis News — Pemerintah secara resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027 melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Keputusan tersebut diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Jakarta, Selasa (15/9/2026). SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan 26 hari libur sepanjang tahun 2027, yang terdiri dari 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Mayoritas hari libur nasional tersebut didominasi oleh perayaan hari besar keagamaan.

PERTÄMBANGAN CUTI BERSAMA DAN KETENTUAN SWASTA

Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa penetapan tanggal cuti bersama telah melalui pertimbangan matang mulai dari kelancaran pelaksanaan ritual keagamaan, tradisi mudik Lebaran, hingga posisi hari libur yang mengapit akhir pekan (Sabtu dan Minggu).

Perlu dicatat bahwa ketentuan cuti bersama ini berlaku wajib bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, bagi sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau disesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing perusahaan.

“Cuti bersama ini berlaku untuk ASN. Sedangkan untuk swasta, sifat dari cuti bersama adalah fakultatif. Jadi bisa ada, bisa dilakukan, bisa tidak,” ujar Pratikno.

RINCIAN JADWAL LIBUR NASIONAL 2027

  • 1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
  • 5 Januari (Selasa): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 H
  • 6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • 8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
  • 10–11 Maret (Rabu–Kamis): Hari Raya Idul Fitri 1448 H
  • 26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  • 28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
  • 6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  • 17 Mei (Senin): Hari Raya Idul Adha 1448 H
  • 20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
  • 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 H
  • 15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan RI
  • 25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus
  • 26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 H (Catatan: redaksi kalender keagamaan)

RINCIAN JADWAL CUTI BERSAMA 2027

  • 5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, Senin): Hari Raya Idul Fitri 1448 H
  • 25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus
  • 18 Mei (Selasa): Hari Raya Idul Adha 1448 H
  • 19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE
  • 24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus

Dengan dikeluarkannya daftar resmi ini, masyarakat, dunia usaha, serta instansi pemerintah kini dapat merencanakan agenda kerja, liburan, maupun proyeksi operasional sepanjang tahun 2027 dengan lebih terstruktur.

Sumber : Media Indonesia, Detik News, iNews, IDN Times