Kupang, Avis News — Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk platform e-commerce raksasa seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, hingga Lazada sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang online mulai 1 Agustus 2026 demi menciptakan kesetaraan level berusaha (level playing field) antara pedagang fisik dan digital. Kebijakan pemungutan pajak secara otomatis ini dirancang untuk menyederhanakan mekanisme pelaporan perpajakan pelaku UMKM sekaligus menutup celah potensi penerimaan negara yang terlewat dari pesatnya transaksi ekonomi digital nasional.
Melalui skema baru yang mulai berlaku efektif di awal bulan ini, platform marketplace akan bertindak sebagai agen pemotong PPh Pasal 23 atau PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen langsung dari omzet penjualan toko online yang memenuhi kriteria. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan penunjukan pihak ketiga ini sama sekali tidak menciptakan jenis pajak baru ataupun menaikkan tarif pajak yang ada, melainkan hanya mengalihkan mekanisme pemungutan agar lebih praktis, tertib, dan transparan bagi para penjual di ruang digital.
Meski regulasi ini menjangkau seluruh platform e-commerce utama di tanah air, pemerintah memastikan bahwa tidak semua merchant atau pemilik toko online akan langsung terpotong pajaknya. Pedagang perorangan atau pelaku UMKM yang mengantongi omzet bruto di bawah Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap dibebaskan dari pemotongan PPh, sesuai dengan ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi UMKM yang diatur dalam undang-undang. Hal ini menegaskan bahwa fokus utama kebijakan ini adalah menjaring pelaku usaha skala menengah dan besar yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara optimal.
Guna memastikan implementasi aturan ini berjalan mulus tanpa mengganggu jalannya transaksi harian, DJP bersama jajaran pengelola platform digital telah merampungkan integrasi sistem pencatatan transaksi dan validasi data perpajakan. Para penjual online diwajibkan untuk menautkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada akun toko mereka. Bagi pedagang yang belum mendaftarkan atau melengkapi identitas perpajakannya di sistem marketplace, pemerintah menerapkan skema tarif khusus sesuai ketentuan perundang-undangan hingga proses verifikasi data selesai dilakukan.
Pengesahan aturan ini dinilai oleh berbagai pengamat ekonomi sebagai langkah strategis pemerintah dalam merespons transformasi pergeseran pola konsumsi masyarakat dari pasar konvensional ke platform digital. Selain mengoptimalkan pos penerimaan APBN dari sektor ekonomi kreatif dan perdagangan elektronik, integrasi data ini juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha yang taat aturan.
Pemerintah turut mengimbau para pedagang online dan pelaku UMKM untuk tidak panik menghadapi perubahan mekanisme ini. Kemenkeu menekankan bahwa transparansi pencatatan transaksi di e-commerce justru akan membawa dampak positif jangka panjang bagi para pelaku usaha, seperti kemudahan dalam pembukuan keuangan, peningkatan kredibilitas bisnis, hingga mempermudah akses pengajuan pembiayaan modal usaha ke lembaga perbankan formal di masa mendatang.