Kupang, Avis News — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh operator seluler di Indonesia, termasuk Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata, untuk menghanguskan sisa kuota internet pelanggan saat masa aktif paket berakhir.
Pemerintah menetapkan tenggat waktu bagi para penyedia layanan telekomunikasi untuk menyesuaikan sistem serta menyampaikan laporan implementasi aturan baru ini paling lambat pada 28 September 2026.
Perlindungan Hak Konsumen dan Transparansi Layanan
Melalui regulasi baru ini, sisa kuota data yang telah dibeli oleh masyarakat kini wajib diakumulasikan (data rollover) atau tetap dapat digunakan selama pelanggan memperpanjang masa aktif layanan mereka.
Di atas kertas, aturan ini merupakan bentuk perlindungan hak konsumen yang telah lama dinantikan, mengingat sisa kuota internet merupakan hak milik pelanggan yang sudah dibayar secara lunas.
Namun dari sudut pandang industri telekomunikasi, kebijakan ini menuntut penyesuaian skema bisnis serta infrastruktur penagihan (billing system) oleh para operator agar transisi layanan dapat berjalan tanpa mengganggu stabilitas kualitas jaringan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih adil, transparan, serta efisien bagi seluruh pengguna internet di Indonesia.
Sebab pada akhirnya, kemajuan akses digital nasional bukan hanya diukur dari seberapa cepat koneksi jaringan yang disediakan, tetapi juga dari seberapa adil perlindungan hak yang diberikan kepada masyarakat selaku konsumen.