Kupang, Avis News — Kasus kekerasan seksual yang mencuat di lokasi pengungsian mandiri pasca gempa berkekuatan magnitudo 7,7 di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali membuka realitas pahit mengenai kerentanan perempuan dan anak dalam situasi krisis kemanusiaan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sikka langsung bergerak mengoordinasikan penanganan kasus tersebut setelah menerima laporan dari korban yang didampingi oleh keluarganya.

Persoalan ini menegaskan bahwa area yang seharusnya menjadi tempat berlindung yang aman kerap kali berubah menjadi titik rawan akibat minimnya pengawasan dan fasilitas yang memadai.

Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Tenda Pengungsian

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 30 Agustus 2026, bencana gempa di NTT tercatat merenggut 111 korban jiwa—dengan mayoritas korban meninggal adalah perempuan sebesar 56,4 persen—serta melukai 1.631 orang dan memaksa 188.161 warga mengungsi.

Di tengah situasi darurat tersebut, persoalan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) menjadi ancaman nyata yang kerap berulang dari satu bencana ke bencana lainnya. Laporan UNFPA Indonesia mencatat bahwa dalam situasi krisis, perempuan dan anak perempuan menghadapi risiko mengalami kekerasan hingga 70 persen. Risiko ini semakin tinggi akibat minimnya penerangan di malam hari, tidak adanya sekat privat yang aman di tenda darurat, letak toilet umum yang gelap, hingga kerentanan perempuan saat bergantung pada orang lain untuk mendapatkan akses makanan dan bantuan logistik.

Pola Berulang dari Aceh hingga NTT

Sejarah penanganan bencana di Indonesia menunjukkan bahwa kasus kekerasan di pengungsian bukanlah fenomena baru. Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan mencatat berbagai kasus serupa pada masa lalu, mulai dari kekerasan seksual di pengungsian pasca tsunami Aceh 2004, kasus di Wasior Papua pada 2010, hingga kerentanan perdagangan orang pada situasi bencana di Palu, Sulawesi Tengah, pada 2018.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa aspek keselamatan dan perlindungan harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari setiap upaya respons kemanusiaan agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berpihak pada kepentingan korban. Senada dengan hal tersebut, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus di Sikka agar tidak ada lagi kejadian serupa yang terulang di masa mendatang.

Pencegahan Berkelanjutan dan Perspektif Gender

Di atas kertas, regulasi perlindungan darurat bencana telah mengamanatkan pentingnya keamanan bagi kelompok rentan di tenda-tenda pengungsian.

Namun dari sudut pandang implementasi lapangan, pembangunan tenda darurat yang selama ini sering kali mengabaikan perspektif gender dan minimnya fasilitas privat menjadi akar masalah yang harus segera dibenahi oleh seluruh pemangku kepentingan.

Pengawasan ketat dan pemenuhan hak-hak dasar pengungsi mutlak dikedepankan agar ruang evakuasi benar-benar menjadi tempat yang aman bagi pemulihan korban bencana.

Sebab dalam situasi darurat apa pun, martabat serta keselamatan perempuan dan anak tidak boleh dikompromikan oleh buruknya infrastruktur perlindungan kemanusiaan.