Kupang, Avis News — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi menyerahkan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (SK PPKH) seluas 961,33 hektare kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta. Penyerahan izin penggunaan lahan kawasan hutan ini dilakukan pemerintah guna mendukung percepatan pembangunan markas 17 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) TNI AD di berbagai wilayah strategis Indonesia.
Langkah kolaborasi strategis antar-kementerian ini menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam memperkuat sistem pertahanan teritorial negara, sekaligus mengoptimalkan pengamanan kawasan hutan di wilayah-wilayah terdepan, terluar, rawan konflik, hingga kawasan perbatasan antar-negara.
Melalui penerbitan SK PPKH tersebut, Kementerian Pertahanan beserta jajaran TNI Angkatan Darat mendapatkan kepastian hukum untuk mulai memanfaatkan lahan hutan negara demi pembangunan sarana, prasarana, pos komando, hingga fasilitas operasional pendukung bagi 17 satuan Yonif TP.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas langkah cepat dan dukungan penuh dari Kementerian Kehutanan. Sjafrie menegaskan bahwa penyiapan pangkalan dan markas Yonif TP sangat vital dalam menunjang kesiapan tempur serta mobilitas prajurit TNI AD di lapangan.
Kehadiran markas Yonif TP di kawasan hutan diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai benteng pertahanan fisik militer, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan dari ancaman pembalakan liar (illegal logging), perambahan lahan tanpa izin, serta tindak kejahatan lingkungan lainnya. Di samping tugas pertahanan, prajurit Yonif TP nantinya juga difungsikan untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa di sekitar kawasan hutan.
Sementara itu, Menhut Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa penyerahan izin lahan kawasan hutan seluas hampir 1.000 hektare ini merupakan wujud keterpaduan kebijakan pemerintah antara sektor lingkungan hidup dan pertahanan nasional. Raja Juli memastikan seluruh proses persetujuan dan verifikasi teknis pengajuan PPKH telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah juga memastikan bahwa dalam pelaksanaan konstruksi fisik maupun pembangunan fasilitas markas Yonif TP di lapangan, TNI AD tetap wajib mematuhi panduan kelestarian lingkungan hidup dan kaidah tata kelola hutan berkelanjutan agar keseimbangan ekosistem setempat tetap terjaga.