Kupang, Avis News — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat sebanyak 126 ribu pekerja di Indonesia terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Mei 2026 akibat tekanan efisiensi industri, penurunan permintaan pasar ekspor, serta pembengkakan biaya operasional di berbagai sektor manufaktur nasional. Temuan mengejutkan ini menunjukkan angka PHK riil di lapangan jauh lebih tinggi—bahkan mencapai lima kali lipat—dibandingkan data pelaporan resmi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hingga memicu alarm kewaspadaan bagi stabilitas ekonomi nasional.
Perbedaan angka yang cukup mencolok antara data Apindo dan kementerian disinyalir terjadi karena banyaknya perusahaan yang melakukan proses pemutusan hubungan kerja atau perumahan karyawan melalui kesepakatan internal tanpa melaporkannya secara resmi ke dinas tenaga kerja setempat. Fenomena ini memperlihatkan bahwa badai efisiensi di sektor padat karya, seperti industri tekstil, produk tekstil, alas kaki, hingga manufaktur kertas dan kemasan, sedang berada pada kondisi yang sangat memprihatinkan.
Dampak dari masifnya gelombang pemutusan hubungan kerja ini tecermin langsung dari lonjakan signifikan pengajuan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan mencatat total pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) telah menembus angka fantastis melebihi Rp30 triliun sepanjang periode tersebut, sementara pencairan dana pensiun tercatat mencapai Rp19,02 triliun. Angka-angka ini menjadi bukti nyata banyaknya korban PHK yang terpaksa mencairkan dana simpanan masa depan mereka demi menyambung kebutuhan hidup harian di tengah makin sempitnya lowongan pekerjaan di sektor formal.
Dampak buruk krisis ketenagakerjaan ini dirasakan langsung di daerah-daerah pusat industri, salah satunya seperti yang terjadi pada kasus PHK massal yang menimpa sekitar 2.500 buruh PT Pakerin di Jawa Timur. Guna mencegah timbulnya gejolak sosial dan pemenuhan hak pekerja yang terbengkalai, Pemerintah Provinsi Jawa Timur turun tangan langsung untuk mengawal dan memastikan seluruh hak pesangon serta jaminan sosial para buruh yang terdampak dapat dibayarkan penuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
Merespons krisis yang makin meluas ini, DPR RI melayangkan kritik keras dan mendesak pemerintah agar tidak hanya bertindak sebagai "pemadam kebakaran" yang baru sibuk merespons ketika penutupan pabrik sudah terjadi. DPR mendorong kementerian teknis untuk segera merumuskan paket kebijakan penyelamatan industri nasional secara konkrit, mulai dari pemberian insentif perpajakan untuk sektor padat karya, pelonggaran beban retribusi, hingga tindakan tegas terhadap maraknya penyeundupan produk impor ilegal yang menggerus porsi pasar produk lokal di dalam negeri.
Apindo bersama kalangan serikat buruh menekankan bahwa tanpa adanya intervensi kebijakan yang terintegrasi dan cepat dari pemerintah, gelombang PHK diprediksi masih berpotensi berlanjut hingga akhir tahun 2026. Pemerintah diharapkan tidak hanya berfokus pada program jaring pengaman sosial, tetapi juga aktif menciptakan ekosistem bisnis yang kondusif agar pelaku usaha mampu bertahan, menjaga keberlanjutan operasional, serta mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja lanjutan di masa mendatang.