Kupang, Avis News — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengumumkan hasil evaluasi enam bulan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memaparkan bahwa sebanyak 28 juta akun anak di Indonesia telah berhasil mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital, berkat kepatuhan dan pembatasan yang diterapkan oleh delapan platform digital berprofil risiko tinggi.
ROBLOX DINILAI PALING PROGRESIF, PLATFORM LAIN DISOROT
Meutya memberikan apresiasi khusus kepada platform permainan daring Roblox yang dinilai paling progresif dalam mengimplementasikan aturan perlindungan anak. Roblox tercatat memindahkan secara otomatis 23 juta akun anak ke sistem Roblox Kids, menerapkan teknologi estimasi usia berbasis pengenalan wajah (facial recognition) yang ketat, serta menghapus fitur obrolan (chat) bagi akun anak agar terhindar dari kontak dengan orang asing.
Kendati demikian, pemerintah memberikan catatan tegas terhadap sejumlah platform raksasa digital lainnya yang dinilai masih lambat memperbarui data kepatuhan:
- X (Twitter): Baru mengunci sekitar 250 ribu akun anak di bawah 17 tahun dari estimasi total 7 juta akun, serta terkendala lambatnya koordinasi karena ketiadaan kantor perwakilan resmi di Indonesia.
- Meta (Facebook, Instagram, Threads): Baru melaporkan pemblokiran 184 ribu akun pada data Mei 2026 dan belum memberikan pembaruan (update) berkala dari total estimasi 33 juta anak pengguna.
- Google (YouTube) & TikTok: Dinilai belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perlindungan anak sesuai standar PP Tunas, meskipun YouTube telah menerapkan fitur Safe Search dan TikTok sebelumnya melaporkan penonaktifan jutaan akun.
- Bigo Live: Menonaktifkan 9.409 akun dan membatasi akses hanya untuk usia di atas 18 tahun.
SANKSI TEGAS DAN DENDA 6 PERSEN PENDAPATAN GLOBAL
Pemerintah tidak main-main dalam menegakkan kepatuhan regulasi ini. Meutya menegaskan bahwa platform digital yang mangkir atau tidak patuh terhadap PP Tunas akan dijatuhi sanksi berlapis, mulai dari teguran administratif hingga pemutusan akses fitur maupun pemutusan akses secara total (pemblokiran).
Sebagai instrumen penegakan hukum yang lebih kuat, pemerintah juga telah merampungkan rumusan pengenaan sanksi denda administratif. Bagi platform digital skala besar atau global yang melanggar, denda yang dibebankan mencapai 6 persen dari total pendapatan global. Sementara untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat dalam negeri, besaran denda disesuaikan dengan skala usaha yakni maksimal Rp 1 miliar untuk usaha mikro, Rp 5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp 10 miliar untuk usaha menengah.
PERLUASAN PROFIL RISIKO DAN KATEGORI PLF
Selain mengevaluasi delapan platform awal, Komdigi memperluas penilaian melalui mekanisme self-assessment. Hingga 6 September 2026, pemerintah telah memverifikasi 60 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) pada berbagai platform digital:
- 22 PLF Risiko Tinggi: Layanan yang dilarang memberikan akses kepada anak di bawah 16 tahun karena dinilai tidak aman, mencakup aplikasi komunikasi seperti Telegram dan Discord, media sosial seperti Pinterest dan Snap Video, sejumlah game daring (Valorant, HagoApp), platform e-commerce (Lazada, Blibli), hingga layanan streaming (WeTV, Vidio).
- 38 PLF Risiko Rendah: Layanan yang aman bagi anak dengan pendampingan, seperti Google Classroom, Canva Pendidikan, Ruang Guru, Google Maps, hingga Apple Music.
Komdigi memberikan perpanjangan waktu hingga akhir tahun 2026 bagi platform lain untuk merampungkan self-assessment mandiri. Jika diabaikan, pemerintah secara sepihak akan menetapkan profil risiko dari platform tersebut.
Di atas kertas, regulasi ketat melalui PP Tunas adalah benteng pertahanan digital yang krusial untuk menyelamatkan generasi muda dari paparan konten negatif dan kejahatan siber di dunia maya.
Tetapi efektivitas kebijakan ini tidak hanya diukur dari angka jutaan akun yang diblokir di atas laporan kertas, melainkan dari konsistensi pengawasan ketat dan ketegasan sanksi negara agar raksasa teknologi global benar-benar tunduk pada kedaulatan hukum perlindungan anak di Indonesia.
Sumber : Detik, CNN Indonesia, Antara, Suara Global, IDN Times, Readers ID