Kupang, Avis News — Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif tenaga listrik pada periode Juli hingga September 2026. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat karena tagihan listrik tidak mengalami kenaikan di tengah berbagai tantangan ekonomi yang masih berlangsung.

Keputusan tersebut diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) setelah melakukan evaluasi terhadap sejumlah indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, hingga harga batu bara acuan.

Secara perhitungan, perubahan indikator ekonomi tersebut memungkinkan adanya penyesuaian tarif listrik. Namun pemerintah memilih menahan tarif agar daya beli masyarakat tetap terjaga, laju inflasi dapat dikendalikan, dan dunia usaha memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

Bagi rumah tangga, kebijakan ini memberikan ruang untuk mengatur pengeluaran tanpa tambahan beban biaya listrik selama tiga bulan ke depan. Sementara bagi pelaku usaha, khususnya UMKM yang bergantung pada pasokan listrik, tarif yang tetap diharapkan mampu membantu menekan biaya operasional sehingga harga barang dan jasa tetap stabil.

Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang menggunakan mekanisme tariff adjustment maupun 24 golongan pelanggan bersubsidi. Dengan demikian, seluruh kelompok pelanggan tetap menikmati tarif listrik yang sama seperti periode sebelumnya.

Meski tarif dipertahankan, pemerintah menegaskan evaluasi akan terus dilakukan setiap triwulan mengikuti perkembangan kondisi ekonomi nasional maupun global. Faktor seperti pergerakan nilai tukar rupiah, harga energi dunia, dan inflasi tetap menjadi dasar dalam penetapan tarif listrik pada periode berikutnya.

Masyarakat diimbau tetap menggunakan listrik secara hemat dan efisien. Selain membantu mengurangi pengeluaran rumah tangga, penggunaan energi yang bijak juga mendukung upaya menjaga ketahanan energi nasional.

Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi yang berlaku pada Juli–September 2026:

* 900 VA RTM: Rp1.352 per kWh.
* 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
* 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
* 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
* 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.