Kupang, Avis News — Pemerintah meningkatkan tunjangan jabatan hakim pada 2026. Besarannya kini berada dalam rentang Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan, tergantung jenjang jabatan dan kelas pengadilan.
Kenaikan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 2026. Angka Rp110,5 juta merupakan tunjangan untuk Ketua Pengadilan Tinggi, sementara Rp46,7 juta merupakan salah satu besaran tunjangan pada jenjang hakim pratama di pengadilan kelas II. Jadi, angka tersebut bukan berarti seluruh hakim mengalami kenaikan dari Rp46,7 juta menjadi Rp110,5 juta.
Kenaikan Disesuaikan Jabatan
Besaran tunjangan dibuat bertingkat. Untuk Pengadilan Tinggi, misalnya, tunjangan Ketua Pengadilan Tinggi mencapai Rp110,5 juta per bulan, sedangkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sebesar Rp105,5 juta. Besaran kemudian menyesuaikan jabatan hakim dan tingkat pengadilannya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim. Harapannya, hakim dapat menjalankan tugas secara lebih independen dan profesional tanpa tekanan ekonomi.
Kesejahteraan Harus Diikuti Integritas
Kenaikan tunjangan juga membawa harapan besar kepada lembaga peradilan. Komisi Yudisial menilai peningkatan kesejahteraan seharusnya berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas, kinerja dan moral hakim. KY juga menekankan pentingnya sikap zero tolerance terhadap pelanggaran kode etik, terutama praktik transaksional.
Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan tidak otomatis menghapus praktik korupsi. Kasus yang melibatkan hakim tetap harus ditangani sebagai persoalan integritas individu dan kelembagaan.
Hakim Ad Hoc Punya Skema Berbeda
Kenaikan tunjangan hakim karier sebelumnya tidak otomatis berlaku bagi hakim ad hoc. Pemerintah kemudian menerbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc.
Dalam aturan tersebut, tunjangan hakim ad hoc tingkat pertama ditetapkan Rp49,3 juta, tingkat banding Rp62,5 juta, dan tingkat kasasi Rp105,27 juta.
Dengan demikian, kenaikan tunjangan hakim bukan hanya soal nominal. Kebijakan ini sekaligus menjadi tuntutan baru agar kesejahteraan yang lebih baik menghasilkan peradilan yang lebih independen, bersih dan dipercaya masyarakat.