Kupang, Avis News — Komisi Yudisial (KY) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait maraknya kritik serta desakan penghentian sementara atau moratorium terhadap proses seleksi calon Hakim Agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung tahun 2026.

Melalui pernyataan resminya, KY menegaskan bahwa desakan dari kalangan masyarakat sipil tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan alasan yang sah untuk menghentikan tahapan seleksi yang sedang berjalan.

Kendati demikian, lembaga pengawas peradilan ini menyatakan tetap terbuka terhadap berbagai masukan dan kritik publik sebagai bagian penting dari mekanisme kontrol eksternal.

Komitmen Evaluasi dan Koridor Peraturan Perundang-Undangan

Menanggapi berbagai sorotan tajam ihwal integritas dan transparansi, pihak KY memastikan akan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan hakim ad hoc.

Langkah evaluasi ini ditempuh agar seluruh proses tetap berada di dalam koridor wewenang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di atas kertas, kritik publik merupakan instrumen sehat dalam mengawal independensi lembaga yudikatif.

Tetapi di sisi lain, proses pengisian jabatan peradilan juga harus tetap berjalan secara konstitusional guna menghindari kekosongan hukum dan memastikan pelayanan peradilan bagi masyarakat tidak terganggu.

Keseimbangan antara keterbukaan terhadap kritik dan kepatuhan pada jadwal kelembagaan menjadi tantangan tersendiri bagi KY dalam menjaga kredibilitas seleksi tahun ini.

Publik berharap agar komitmen evaluasi yang disampaikan benar-benar diwujudkan dalam bentuk objektivitas tinggi, sehingga figur-figur yang lolos nantinya merupakan pengadil yang bersih dari segala bentuk intervensi maupun catatan pelanggaran etik.

Sebab pada akhirnya, mempertahankan kelanjutan seleksi memang penting untuk roda birokrasi peradilan. Namun memastikan integritas mutlak para pengadil di tingkat tertinggi jauh lebih menentukan masa depan keadilan di Indonesia.

Avis News — Kritis Tanpa Gaduh, Berpihak Tanpa Menghakimi.