Kupang, Avis News — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan seluruh lembaga perbankan nasional untuk memblokir sebanyak 36.735 rekening bank yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas judi online (judol) dan kejahatan penipuan digital (scam). Langkah tegas otoritas pengawas keuangan ini diambil guna memutus rantai aliran transaksi ilegal, melindungi keandalan sistem perbankan nasional, serta meminimalkan risiko kerugian finansial yang terus mengintai masyarakat luas.
Lonjakan jumlah pemblokiran rekening hingga mencapai puluhan ribu tersebut merupakan hasil dari penelusuran intensif serta koordinasi sistematis antara OJK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Satuan Tugas (Satgas) PASTI, serta industri perbankan. OJK menilai pergerakan transaksi finansial ilegal yang memanfaatkan fasilitas perbankan dan electronic channel kian marak, sehingga memerlukan tindakan korektif secara masif dan cepat.
Selain melakukan pemblokiran rekening secara langsung, OJK mendesak perbankan untuk menguliti serta melakukan evaluasi mendalam (deep-dive) terhadap profil nasabah maupun pemilik asli (beneficial owner) dari rekening-rekening yang terbukti menampung dana kejahatan tersebut. Langkah verifikasi ulang (Customer Due Diligence/CDD) diwajibkan kepada industri guna memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan identitas atau pemanfaatan rekening "nominee" milik pihak ketiga.
OJK juga memperketat instruksi kepada perbankan agar memasukkan nama-nama pemilik rekening yang telah diblokir tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist) atau sistem informasi nasabah bermasalah nasional. Dengan skema ini, para pelaku penipuan digital dan fasilitator transaksi judi online tidak akan bisa lagi membuka rekening baru atau mengakses layanan sistem keuangan di seluruh jaringan bank nasional.
Industri perbankan menyambut instruksi tegas tersebut dengan meningkatkan kapasitas teknologi pemantauan transaksi berbasis kecerdasan buatan (Anti-Money Laundering/AML). Bank-bank nasional diwajibkan secara berkala melaporkan setiap transaksi mencurigakan yang memiliki pola frekuensi janggal atau lonjakan volume dana yang tidak sesuai dengan profil pendapatan nasabah.
Upaya pemberantasan kejahatan finansial digital ini diarahkan untuk menciptakan ekosistem transaksi darat maupun digital yang aman, transparan, dan terpercaya di Indonesia. OJK mengimbau masyarakat luas untuk tidak pernah memperjualbelikan atau meminjamkan rekening pribadi, nomor PIN, maupun data identitas perbankan kepada pihak lain demi imbalan sejumlah uang karena dapat berkonsekuensi hukum yang berat.
Melalui tindakan kolaboratif dan pemblokiran puluhan ribu rekening bermasalah ini, pemerintah dan OJK optimistis dapat menekan peredaran uang ilegal serta aktivitas perjudian daring secara signifikan. Penegakan hukum dan pengawasan lalu lintas keuangan akan terus diperketat guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional serta melindungi ketahanan ekonomi keluarga di seluruh Indonesia.