Kupang, Avis News — Wakil Menteri Dalam Negeri meluruskan informasi publik dengan menegaskan bahwa Selasa, 18 Agustus 2026, bukanlah hari libur nasional maupun cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Klarifikasi resmi ini disampaikan oleh Wamendagri guna memberikan kepastian status jam kerja pegawai pemerintahan pasca-HUT ke-81 RI, meluruskan kekeliruan persepsi masyarakat, serta mengimbau instansi pemerintah untuk memberikan fleksibilitas pengaturan kerja agar para pegawai tetap dapat berpartisipasi dalam panggung pesta rakyat di daerah masing-masing.

Pemerintah mengimbau setiap pimpinan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk menerapkan skema kerja yang adaptif pada 18 Agustus 2026. Pengaturan jam kerja fleksibel (flexible working arrangements) disiapkan agar tugas pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa membatasi ruang kemeriahan peringatan hari kemerdekaan.

Kebijakan fleksibilitas kerja tersebut dirancang agar masyarakat dan aparatur negara dapat menikmati berbagai kegiatan hiburan rakyat, lomba tradisional, serta panggung seni daerah. Momentum pesta rakyat usai upacara sakral peringatan proklamasi dipandang penting untuk mempererat kebersamaan dan kohesi sosial di tengah masyarakat.

Wamendagri mengingatkan seluruh instansi penanggung jawab layanan publik vital untuk mengatur jadwal piket dan pembagian tugas kerja secara proporsional. Sektor pelayanan dasar seperti fasilitas kesehatan, keamanan, dan transportasi publik dipastikan tetap beroperasi normal melayani warga.

Penerapan fleksibilitas kerja ini juga menjadi bentuk penyesuaian terhadap ritme aktivitas masyarakat yang masih diwarnai oleh suasana perayaan HUT RI di lingkungan RT/RW dan perkantoran. Kebijakan ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara produktivitas kerja ASN dan partisipasi sosial.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kemendagri mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar tidak disalahgunakan sebagai libur tambahan tanpa izin. Kedisiplinan dan capaian kinerja pegawai dipastikan tetap menjadi tolok ukur utama dalam evaluasi kedinasan.

Melalui penegasan status 18 Agustus 2026 ini, pemerintah berharap pelayanan publik dan roda perekonomian nasional tetap berputar lancar. Sinergi antara tugas kedinasan dan kesemarakan pesta rakyat diharapkan dapat membawa keceriaan serta semangat nasionalisme di seluruh penjuru Indonesia.