Kupang, Avis News — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait membuka wacana untuk mengkaji konsep pembangunan hunian di atas sungai atau kali. Gagasan tersebut muncul di tengah semakin mahalnya harga tanah dan terbatasnya ketersediaan lahan, khususnya di kawasan perkotaan.
Maruarar atau yang akrab disapa Ara menyebut konsep awal yang tengah dipikirkan berupa hunian tiga hingga empat lantai dengan konstruksi baja dan tanpa menggunakan lift. Namun, ia menegaskan gagasan tersebut belum menjadi kebijakan dan masih dalam tahap kajian.
“Kita perlu terobosan-terobosan,” ujar Maruarar, sembari menekankan bahwa gagasan tersebut harus dikaji secara matang dan tidak boleh melanggar aturan.
REGULASI JADI KAJIAN UTAMA
Pemerintah tidak serta-merta akan membangun hunian di atas sungai. Aspek regulasi dan legalitas menjadi kajian pertama yang harus dipastikan.
Selain aspek hukum, pemerintah juga akan menghitung kelayakan konstruksi, kebutuhan material baja, biaya pembangunan, serta berbagai aspek teknis lainnya.
Maruarar memperkirakan konsep tersebut dapat disampaikan kepada publik dalam waktu sekitar dua hingga tiga bulan, setelah berbagai perhitungan dan kajian dilakukan.
TAK AKAN DIPAKSAKAN
Maruarar juga menegaskan bahwa gagasan tersebut tidak akan dipaksakan kepada masyarakat. Pelaksanaannya akan bergantung pada hasil kajian serta penerimaan publik.
Menurutnya, pemerintah perlu terbuka terhadap berbagai gagasan baru untuk menjawab persoalan penyediaan rumah, tetapi setiap terobosan tetap harus mempertimbangkan keselamatan, aturan, kelayakan ekonomi, dan fungsi sungai.
Wacana ini sekaligus membuka perdebatan mengenai bagaimana pemerintah dapat menyediakan hunian terjangkau di tengah harga tanah perkotaan yang terus meningkat. Namun, sebelum menjadi solusi nyata, konsep hunian di atas sungai masih membutuhkan kajian mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru terhadap fungsi sungai, lingkungan, maupun keselamatan penghuni.