Kupang, Avis News — Media sosial semakin sulit dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Tempat orang berbagi kabar, berjualan, berdebat, bahkan menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Tetapi ruang yang sama juga dipenuhi persoalan. Hoaks, penipuan digital, fitnah hingga akun anonim yang sulit ditelusuri.
Di tengah persoalan itu, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari mengusulkan agar identitas kependudukan, seperti KTP, dapat menjadi salah satu syarat dalam pembuatan akun media sosial.
Gagasannya sederhana. Setiap akun memiliki identitas yang jelas sehingga pengguna tidak merasa bebas bersembunyi di balik akun anonim.
Secara logika, ada benarnya.
Orang mungkin akan berpikir lebih panjang sebelum menyebarkan fitnah jika identitasnya dapat ditelusuri.
Namun, persoalannya tidak berhenti di sana.
Bagaimana negara memastikan data KTP jutaan pengguna tidak bocor?
Pertanyaan ini justru harus menjadi bagian paling awal dari pembahasan.
Sebab KTP bukan sekadar kartu identitas. Di dalamnya terdapat data pribadi warga negara. Ketika identitas tersebut dikaitkan dengan akun media sosial, maka muncul persoalan baru: siapa yang menyimpan, siapa yang mengakses, berapa lama data disimpan dan bagaimana pengguna dilindungi apabila terjadi kebocoran?
Jangan sampai niat memberantas akun anonim malah menciptakan masalah baru.
Lebih jauh lagi, anonim tidak selalu berarti jahat.
Ada orang menggunakan identitas samaran untuk melakukan kejahatan. Tetapi ada pula warga yang memilih tidak membuka identitas karena alasan keamanan, pekerjaan, tekanan sosial atau ingin menyampaikan kritik terhadap pihak yang memiliki kekuasaan.
Di sinilah kebijakan harus berhati-hati.
Pemerintah memang perlu hadir membangun ruang digital yang lebih sehat. Tetapi kehadiran negara tidak boleh berhenti pada kemampuan untuk mengetahui siapa pemilik sebuah akun.
Yang lebih penting adalah memastikan penegakan hukum berjalan ketika terjadi pelanggaran, platform bertanggung jawab, dan data pribadi warga tetap terlindungi.
Sebab masalah media sosial bukan hanya soal siapa yang berbicara.
Masalahnya juga soal apa yang dibicarakan, apakah informasi itu benar, siapa yang dirugikan dan bagaimana hukum bekerja ketika batasnya dilanggar.
Usulan Qodari karena itu layak menjadi bahan diskusi publik. Bukan untuk langsung diterima atau ditolak.
Pemerintah perlu membuka pembahasannya secara transparan. Masyarakat perlu mengetahui mekanismenya. Pakar keamanan digital perlu menguji sistemnya. Dan yang paling penting, hak privasi serta kebebasan berekspresi harus tetap memiliki pagar perlindungan.
Ruang digital memang perlu lebih tertib.
Tetapi ketertiban tidak boleh berarti semua warga merasa sedang diawasi.
Avis News berpandangan, pemberantasan hoaks dan kejahatan digital harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga. Teknologi seharusnya membuat masyarakat lebih aman, bukan membuat masyarakat takut untuk bersuara.