Kupang, Avis News — Wacana perluasan cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk membidik tindak pidana perpajakan kini menemui babak baru.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka membuka peluang penerapan mekanisme perampasan aset terhadap wajib pajak yang terbukti melakukan penyelewengan. Meski demikian, ia memberikan catatan tebal bahwa sanksi seberat itu tidak boleh serta-merta dikenakan kepada sembarang wajib pajak tanpa melihat tingkat kesalahan yang dilakukan.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat ditemui awak media di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026), menanggapi usulan DPR yang mendorong agar tindak pidana perpajakan dimasukkan ke dalam draf RUU Perampasan Aset.
Menurut Purbaya, instrumen perampasan aset baru dapat dipertimbangkan apabila pelanggaran yang dilakukan tergolong berat, berulang, atau didasari unsur kesengajaan yang terencana untuk mengelabui kewajiban perpajakan negara.
RAMBU-RAMBU KEADILAN BAGI WAJIB PAJAK
Pemerintah memandang pentingnya penerapan asas keadilan agar aturan hukum yang kelak disahkan tidak menjadi bumerang bagi masyarakat luas.
Purbaya menegaskan harus ada garis pemisah yang sangat jelas antara wajib pajak yang berniat jahat menggelapkan pajak dengan wajib pajak yang sekadar melakukan kesalahan administratif, lupa, atau lalai. Kesalahan kecil yang terjadi secara tidak sengaja, menurutnya, tidak boleh langsung berujung pada penyitaan seluruh harta benda.
“Mungkin bisa, tetapi jangan sekali melanggar langsung ambil semua. Harus ada asas-asas keadilan. Kalau berkali-kali, itu bisa, atau memang dengan sengaja mengelabui pajak, bisa saja,” ujar Purbaya.
Ia juga mengingatkan agar rambu-rambu hukum dirumuskan secara cermat agar tidak menyulitkan warga biasa yang rentan salah paham dalam mengurus kewajiban perpajakan mereka.
DINAMIKA USULAN DI PARLEMEN
Sebelumnya, usulan untuk memasukkan tindak pidana perpajakan ke dalam cakupan RUU Perampasan Aset digulirkan oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain kasus korupsi, sektor-sektor kejahatan ekonomi seperti perbankan, pertambangan, narkotika, hingga pelanggaran pajak didorong masuk agar negara memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memulihkan kerugian dari aset hasil kejahatan.
Namun, di balik semangat penegakan hukum tersebut, Kementerian Keuangan mengingatkan risiko aturan yang terlalu luas.
Jika tidak dibatasi dengan kriteria yang ketat, dikhawatirkan mekanisme perampasan harta justru salah sasaran dan mengaburkan esensi keadilan ekonomi.
PERLINDUNGAN HUKUM DI ATAS KERTAS DAN REALITASNYA
Di atas kertas, upaya memperketat pengawasan terhadap potensi kebocoran pajak adalah langkah progresif untuk menyelamatkan penerimaan negara.
Tetapi bagi pembayar pajak yang taat, kepastian hukum adalah harga mati.
Sebab ketika negara memegang kekuasaan penuh untuk merampas aset, kehati-hatian dalam mendefinisikan "kesengajaan" dan "kelalaian" menjadi kunci utama agar hukum tidak berubah menjadi alat penindas yang menakutkan bagi rakyat kecil.
Hukum yang baik bukan hanya tentang seberapa keras ia menghukum pelanggar, melainkan seberapa adil ia melindungi mereka yang tidak bersalah.