Kupang, Avis News — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menyetujui penetapan harga khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bagi para pelaku usaha nelayan skala menengah hingga besar seharga Rp15.000 per liter. Kebijakan intervensi ini diambil oleh Kepala Negara guna menekan beban biaya operasional melaut para nelayan yang sebelumnya tercekik akibat lonjakan harga solar industri nonsubsidi yang sempat menyentuh angka Rp21.300 per liter.

Keputusan strategis tersebut disepakati dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo. Pemerintah menilai tingginya harga solar industri di pasar saat ini sangat membebani produktivitas industri perikanan nasional, sehingga diperlukan harga khusus agar para nelayan dapat tetap melaut dengan efisien di tengah fluktuasi harga energi global.

Secara teknis, kebijakan harga solar khusus Rp15.000 per liter ini ditujukan bagi pelaku usaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran antara 30 hingga 200 gross tonnage (GT). Sementara itu, untuk kelompok nelayan kecil tradisional dengan armada kapal di bawah 30 GT dipastikan tidak terdampak karena tetap mendapatkan jatah BBM bersubsidi reguler dengan tarif Rp6.800 per liter.

Menariknya, selisih dari harga keekonomian solar nonsubsidi yang berada di kisaran Rp18.600 per liter ini tidak akan membebani kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selisih biaya kompensasi sekitar Rp3.600 per liter tersebut sepenuhnya akan ditutup menggunakan dukungan alokasi dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) kelapa sawit yang dinilai sangat mencukupi.

Sebagai langkah awal pengawasan, pemerintah mengalokasikan kuota solar khusus ini sebanyak 400.000 ton untuk jangka waktu enam bulan ke depan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini tengah bergerak cepat menyiapkan regulasi penyaluran agar BBM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan di lapangan.

Masyarakat, khususnya para pelaku usaha perikanan maritim, menyambut positif kebijakan ini karena memberikan kepastian biaya produksi jangka pendek. Pemerintah diharapkan mampu menjaga konsistensi distribusi solar khusus ini di berbagai pangkalan pendaratan ikan agar ketahanan pangan sektor maritim dan kesejahteraan nelayan lokal dapat terjaga optimal.

Skema Tarif Solar Nelayan yang Berlaku per Juli 2026:
1.  Kapal Nelayan Tradisional (<30 GT): Rp6.800 per liter (Subsidi Reguler).
2. Kapal Nelayan Menengah (30 s.d. 200 GT): Rp15.000 per liter (Solar Khusus      BPDP).
3. Kapal Industri Besar (>200 GT): Mengikuti harga pasar nonsubsidi industri (~Rp21.300 per liter).