Kupang, Avis News — Misteri di balik pecahnya kerusuhan pasca-aksi demonstrasi yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus 2026 lalu mulai menemui titik terang setelah aparat penegak hukum membongkar aliran modal di balik mobilisasi massa.
Polda Metro Jaya secara resmi mengungkap adanya skema pendanaan terstruktur yang digunakan untuk menggerakkan massa perusuh di lapangan. Berdasarkan hasil penyidikan gabungan Ditreskrimum dan Ditres PPA serta TPPO Polda Metro Jaya, para perusuh bayaran tersebut diiming-imingi imbalan uang tunai berkisar antara Rp40.000 hingga Rp70.000 per orang, tergantung pada peran dan jaringan koordinator lapangannya masing-masing.
TIGA KLASTER PENDANAAN DAN Keterlibatan BADAN HUKUM
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam keterangan persnya memaparkan bahwa aliran dana gelap tersebut terbagi ke dalam tiga klaster utama penanganan perkara.
Pada klaster pertama, polisi mengungkap jaringan koordinator lapangan berinisial JT yang menerima pesanan untuk menghadirkan sekitar 1.000 orang. Dalam alur distribusi uangnya, terdapat sistem berjenjang dan pemotongan dari tingkat atas ke bawah. Sosok berinisial SO bertindak sebagai penyandang dana yang memberikan modal kepada KHT alias HY, yang kemudian meneruskannya kepada PKL, hingga akhirnya sampai ke tangan JT yang membagikan uang Rp40.000 per kepala kepada para tersangka perusakan fasilitas umum.
Sementara pada klaster kedua, mobilisasi massa dikendalikan oleh seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta berinisial ER. Berdasarkan temuan penyidik, ER mendapat pesanan dari sebuah badan hukum misterius yang berdomisili di sekitar wilayah Jakarta untuk menyiapkan massa dengan iming-iming bayaran sebesar Rp70.000 per orang.
Adapun klaster ketiga melibatkan praktik eksploitasi anak di bawah umur yang dikoordinir oleh tersangka berinisial FR alias PD, bersama jaringan yang melibatkan tersangka B dan N. Para pelaku dengan sengaja merekrut puluhan anak di bawah umur yang sangat rentan secara psikologis dengan menjanjikan uang saku berkisar antara Rp35.000 hingga Rp55.000 per anak, demi menciptakan solidaritas semu di tengah pusaran kerusuhan. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan puluhan anak dan mengembalikannya kepada orang tua masing-masing, serta menetapkan tiga tersangka perekrut anak.
MENGUSUT TUNTAS AKTOR INTELEKTUAL DI BALIK LAYAR
Di atas kertas, pengungkapan skema pendanaan demonstrasi anarkis ini membuka mata publik tentang bagaimana gerakan massa kerap ditunggangi oleh kepentingan gelap yang memanfaatkan kelompok rentan dan masyarakat akar rumput demi memecah ketertiban umum.
Tetapi ujian terbesar bagi aparat kepolisian tidak berhenti pada penangkapan para operator di lapangan atau koordinator tingkat bawah.
Publik kini menanti ketegasan penegak hukum untuk menyeret para aktor intelektual utama, termasuk pihak badan hukum dan pemodal besar di balik layar yang mendanai kekacauan tersebut ke hadapan meja hijau.
Sebab demokrasi yang sehat tidak boleh disandera oleh aksi-aksi provokatif berdaruratkan uang pelicin, dan hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya agar rasa aman serta ketenteraman masyarakat Jakarta tidak kembali dirobek oleh kelompok yang mencari keuntungan di atas penderitaan publik.