Kupang, Avis News — Pemerintah bersiap mengubah cara negara menyalurkan bantuan sosial mulai awal 2027, pemerintah berencana menguji coba skema bansos berbasis transfer tunai langsung atau cash transfer. Rencana ini disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

Jika selama ini sebagian bantuan diberikan dalam bentuk barang atau insentif terhadap produk tertentu, skema baru akan mengarahkan bantuan langsung kepada masyarakat yang dinilai memenuhi kriteria. Uji coba direncanakan berlangsung pada kuartal I-II 2027.

Perubahan ini terlihat sederhana: bantuan diberikan langsung kepada penerima.

Tetapi di baliknya ada pekerjaan yang jauh lebih besar.

Data.

Pemerintah masih melakukan pengolahan dan pemadanan data penerima agar bantuan tidak salah sasaran. Sistem yang dikembangkan juga akan mengintegrasikan data dengan Dukcapil serta memanfaatkan teknologi digital, termasuk verifikasi biometrik atau face recognition.

Pemerintah daerah nantinya ikut dilibatkan untuk mendaftarkan masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai calon penerima.

Bagi warga yang merasa berhak tetapi belum masuk sebagai penerima, pemerintah juga menyiapkan mekanisme sanggah.

Ini penting.

Sebab persoalan bansos selama ini bukan hanya tentang orang yang tidak menerima bantuan, tetapi juga tentang orang yang sebenarnya tidak lagi memenuhi syarat namun masih tercatat sebagai penerima.

Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya melaporkan proses verifikasi data penerima bansos meningkat signifikan. Hingga 7 Agustus 2026, sekitar 61 ribu keluarga telah terverifikasi, setelah sebelumnya hanya sekitar 3 ribu keluarga pada awal Juli.

Digitalisasi memang bisa menjadi jalan keluar.

Tetapi teknologi bukan jaminan otomatis bahwa semua persoalan selesai.

Jangan Sampai Bansos Digital Menjadi Masalah Baru

Di sinilah pemerintah perlu berhati-hati.

Ketika bantuan berpindah ke sistem digital, masyarakat yang tidak memiliki perangkat, tidak memahami teknologi, atau mengalami persoalan administrasi kependudukan jangan sampai justru tertinggal.

Pemerintah sendiri dalam uji coba Perlindungan Sosial Digital telah menyiapkan mekanisme pendampingan bagi masyarakat yang tidak dapat melakukan pendaftaran secara mandiri. Pemerintah juga menyediakan mekanisme sanggah apabila kondisi warga belum tercermin dalam data.

Artinya, digitalisasi harus tetap memiliki wajah manusia.

Jangan sampai sistem mengatakan seseorang tidak memenuhi syarat, sementara kenyataan di lapangan mengatakan sebaliknya.

Karena kemiskinan tidak selalu menunggu data diperbarui.

Seseorang bisa kehilangan pekerjaan hari ini. Pencari nafkah keluarga bisa meninggal besok. Rumah tangga yang sebelumnya mampu bisa tiba-tiba jatuh miskin karena bencana atau kehilangan sumber pendapatan.

Maka data harus hidup, diperbarui dan memiliki ruang koreksi.

Pemerintah juga perlu memastikan transfer tunai benar-benar digunakan untuk kebutuhan dasar. Luhut menyebut mekanisme penggunaannya masih akan diatur, termasuk kemungkinan penggunaan kupon agar bantuan tidak digunakan untuk aktivitas seperti judi online atau minuman keras, tetapi untuk kebutuhan pangan.

Pada akhirnya, perubahan sistem bansos bukan sekadar memindahkan bantuan dari barang menjadi uang.

Ini adalah ujian bagi kemampuan negara mengenali siapa yang benar-benar membutuhkan, memberikan bantuan tepat waktu, dan memastikan tidak ada warga miskin yang hilang dari radar pemerintah.

Teknologi boleh semakin canggih.

Tetapi ukuran keberhasilannya tetap sederhana:

yang berhak harus menerima, yang tidak berhak tidak mengambil, dan masyarakat yang keliru tercatat harus punya jalan untuk memperbaiki datanya.

Karena bantuan sosial bukan sekadar program pemerintah.

Ia adalah bentuk kehadiran negara bagi warga yang sedang berada dalam kondisi paling membutuhkan.