Kupang, Avis News — Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar kunjungan kerja strategis yang diisi dengan Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT), Kota Kupang, Senin (14/9/2026).

Agenda penting ini dihadiri langsung oleh Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba, serta para akademisi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terkait guna membedah arah kebijakan hukum desain industri masa depan yang lebih adaptif dan inklusif.

URGENSI PEMBARUAN UNDANG-UNDANG DAN ASPIRASI DAERAH

Kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur ini dilakukan untuk menyerap aspirasi dan mendengar langsung masukan dari daerah yang selama ini belum banyak terakomodasi dalam pembahasan undang-undang.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dinilai telah berjalan selama 26 tahun dan sudah saatnya diperbarui (update) secara total guna menjawab tantangan zaman, termasuk pesatnya perkembangan teknologi digital, penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), hingga penyelarasan dengan standar hukum internasional seperti Singapore Treaty maupun Design Law Treaty (DLT).

Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menegaskan bahwa pelibatan publik secara bermakna (meaningful participation) menjadi kunci utama agar regulasi yang dilahirkan benar-benar solutif bagi para kreator di akar rumput.

“Kita justru mau tahu apa yang dibutuhkan agar ada lebih banyak lagi anak-anak kreatif dari NTT yang bisa mengajukan permohonan hak desain industri,” ujar Rahayu.

Ia menambahkan, sejumlah substansi krusial yang tengah menjadi sorotan Pansus meliputi mekanisme pencatatan dan pendaftaran, masa tenggang (grace period), standar kebaruan (novelty), regulasi pemanfaatan AI, hingga keberadaan komisi banding.

POTENSI BESAR DAN TANTANGAN PEREKONOMIAN LOKAL DI NTT

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba memaparkan bahwa wilayah NTT memiliki potensi yang sangat melimpah dalam pengembangan desain industri, mulai dari produk tenun ikat tradisional, kerajinan kriya, desain kemasan produk UMKM, hingga inovasi teknologi tepat guna dari lembaga vokasi dan perguruan tinggi setempat.

Kendati demikian, potensi besar tersebut belum diiringi dengan tingginya angka pendaftaran hak kekayaan intelektual. Berdasarkan data Kanwil Kemenkum NTT, permohonan pendaftaran desain industri dalam rentang tahun 2022 hingga 2026 tercatat sangat minim, yakni hanya 7 permohonan total.

Rendahnya angka pendaftaran tersebut bukan mencerminkan kurangnya kreativitas masyarakat, melainkan terkendala oleh keterbatasan sumber daya perorangan serta ketidakmampuan pelaku UMKM untuk memproses pendaftaran secara mandiri.

Sebagai solusi konkret, Kemenkum NTT mengusulkan agar RUU Desain Industri yang baru memuat pengaturan khusus mengenai kewajiban fasilitasi oleh pemerintah daerah dalam pembiayaan dan pendampingan pendaftaran bagi UMKM dan desainer lokal.

“Kita berharap pembaruan regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah melalui prosedur yang lebih sederhana, akses yang lebih mudah, biaya yang terjangkau, serta penguatan edukasi dan pendampingan,” ungkap Silvester.

PENGUATAN DAYA SAING NASIONAL DI KANCAH GLOBAL

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa reformasi regulasi ini merupakan langkah strategis nasional yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.

Meskipun posisi Indonesia saat ini menempati peringkat pertama di antara negara-negara Asia Tenggara berdasarkan data ASEAN IP Register serta berada di jajaran atas global versi WIPO, rasio permohonan kekayaan intelektual domestik dibandingkan dengan populasi dan jumlah UMKM nasional yang mencapai lebih dari 30 juta unit masih menyisakan ruang pertumbuhan yang sangat luas.

Melalui sinergi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat daerah, revisi UU Desain Industri ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang efektif, mendongkrak komersialisasi produk unggulan daerah, serta memperkokoh fondasi ekonomi kreatif nasional di pasar global.

Sumber : Antara, Pantau, Top News NTT, Kanwil Kemenkum NTT