Kupang, Avis News — Jalan raya bukan sekadar tempat kendaraan bergerak dari satu titik ke titik lain.
Di sana ada aktivitas ekonomi, pekerjaan, pendidikan, pelayanan publik, sekaligus risiko. Setiap hari ribuan kendaraan melintas di jalan-jalan Nusa Tenggara Timur. Tetapi di balik mobilitas itu, ada dua pekerjaan rumah yang masih membutuhkan perhatian serius: ketertiban administrasi kendaraan dan keselamatan lalu lintas.
Kajian yang disusun Muhamad Romirza Irianggie dari PT Jasa Raharja menawarkan satu gagasan penting: kedua persoalan tersebut perlu dibaca melalui data yang terintegrasi dan kolaborasi lintas sektor.
Bukan berarti kendaraan yang belum membayar kewajiban administrasinya otomatis menyebabkan kecelakaan. Kajian ini justru menegaskan bahwa data administrasi tidak digunakan untuk membuktikan hubungan sebab-akibat dengan kecelakaan.
Data tersebut dipandang sebagai bagian dari ekosistem informasi transportasi untuk membantu pemerintah dan pemangku kepentingan menentukan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
55,45 PERSEN BELUM MEMBAYAR SWDKLLJ
Angkanya cukup besar.
Berdasarkan data administrasi Jasa Raharja hingga Agustus 2026, terdapat 518.349 kendaraan dalam potensi pembayaran SWDKLLJ.
Dari jumlah tersebut, 236.091 kendaraan telah melakukan pembayaran, sementara 262.664 kendaraan atau 55,45 persen masih tercatat belum melakukan pembayaran.
Artinya, tingkat kepatuhan pembayaran SWDKLLJ baru mencapai 45,55 persen.
Capaian itu masih berada di bawah target 62,07 persen, dengan selisih 16,52 poin persentase.
Tetapi ada fakta lain yang menarik.
Penerimaan SWDKLLJ hingga 31 Agustus 2026 justru mencapai Rp23,24 miliar, tumbuh 19,58 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp19,43 miliar.
Ini menunjukkan satu hal: pertumbuhan penerimaan tidak otomatis berarti seluruh kendaraan sudah tertib.
Karena itu, pemerintah dan pemangku kepentingan tidak cukup hanya melihat berapa rupiah yang berhasil dihimpun. Yang juga penting adalah mengetahui di mana kendaraan yang belum tertib itu berada, apa penyebabnya, dan bagaimana pelayanan dapat diperbaiki.
Jasa Raharja sendiri menempatkan SWDKLLJ sebagai salah satu sumber dana perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
MASALAH YANG LEBIH SERIUS: KECELAKAAN MENINGKAT
Di sisi lain, data keselamatan lalu lintas memberikan alarm berbeda.
Sampai Agustus 2026, tercatat 1.246 kasus kecelakaan di NTT. Angka tersebut meningkat dari 1.165 kasus pada periode yang sama tahun 2025.
Ada tambahan 81 kasus, atau naik 6,95 persen.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah korban meninggal dunia.
Jumlahnya meningkat dari 187 orang menjadi 233 orang.
Artinya, persoalan keselamatan tidak boleh hanya dihitung dari jumlah kecelakaan. Pemerintah juga harus melihat seberapa fatal dampak kecelakaan tersebut terhadap manusia.
Beberapa daerah bahkan mencatat kenaikan kasus cukup tinggi.
Rote Ndao naik 92,86 persen, Timor Tengah Utara 80 persen, Timor Tengah Selatan 49,09 persen, Ende 35,29 persen, Manggarai 26,32 persen, dan Kabupaten Kupang 25 persen.
Angka-angka tersebut tentu tidak boleh hanya menjadi tabel dalam laporan.
Ia harus menjadi dasar untuk bertindak.
NTT TIDAK BISA DIATASI DENGAN SATU POLA
Inilah alasan pendekatan kewilayahan menjadi penting.
NTT bukan satu wilayah dengan karakteristik jalan, kepadatan kendaraan, kondisi geografis, infrastruktur dan pola mobilitas yang sama.
Masalah di Kota Kupang belum tentu sama dengan Rote Ndao.
Persoalan di Kefamenanu belum tentu sama dengan Labuan Bajo.
Karena itu, intervensi keselamatan juga tidak seharusnya dibuat seragam.
Di wilayah dengan kecelakaan tinggi, misalnya, pemerintah dapat memprioritaskan rekayasa lalu lintas, pemeriksaan kondisi jalan, rambu, penerangan, pengawasan dan edukasi keselamatan.
Sementara wilayah dengan tingkat kepatuhan administrasi rendah membutuhkan pendekatan berbeda: pelayanan yang lebih mudah, sosialisasi yang lebih kuat dan komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat.
Model kolaborasi seperti ini sebenarnya sudah mulai terlihat di sejumlah daerah NTT. Di Ende, misalnya, Forum LLAJ pada Agustus 2026 mempertemukan unsur kepolisian, PUPR, perhubungan, Jasa Raharja, rumah sakit, sekolah, tokoh masyarakat hingga mitra transportasi daring untuk membahas keselamatan lalu lintas.
Di Kota Kupang, pembentukan Forum LLAJ juga diarahkan menjadi wadah koordinasi lintas sektor untuk menciptakan transportasi yang aman, tertib dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Artinya, fondasinya sebenarnya sudah ada.
Yang perlu diperkuat adalah cara forum tersebut bekerja.
FORUM LLAJ JANGAN HANYA JADI TEMPAT RAPAT
Ini bagian paling penting dari kajian tersebut.
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jangan berhenti sebagai tempat berkumpul, menyampaikan laporan, kemudian bubar tanpa ukuran keberhasilan yang jelas.
Forum harus menjadi ruang pengambilan keputusan berbasis data.
Caranya sederhana.
Pertama, integrasikan data.
Data kendaraan, pembayaran SWDKLLJ, PKB, kecelakaan, korban, pelanggaran, kondisi jalan dan informasi transportasi lainnya perlu dibaca bersama.
Kedua, petakan wilayah prioritas.
Cari wilayah yang memiliki kombinasi persoalan paling serius.
Ketiga, bagi pekerjaan.
Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Dinas Perhubungan tidak bisa bekerja sendiri. PUPR, Bapenda/Samsat, Jasa Raharja dan pemerintah daerah juga tidak bisa bekerja sendiri.
Masing-masing memiliki kewenangan dan sumber daya yang berbeda.
Keempat, ukur hasilnya.
Setelah intervensi dilakukan, data harus dibandingkan kembali.
Apakah kecelakaan turun?
Apakah korban meninggal berkurang?
Apakah kepatuhan administrasi meningkat?
Apakah pelayanan semakin mudah?
Jika tidak ada perubahan, strategi harus diperbaiki.
DATA HARUS BERUJUNG PADA KESELAMATAN MANUSIA
AVIS NEWS melihat gagasan ini memiliki nilai penting bagi NTT.
Sebab masyarakat tidak membutuhkan forum yang hanya menghasilkan dokumen.
Masyarakat membutuhkan jalan yang lebih aman, kendaraan yang lebih tertib, pelayanan yang lebih mudah dan respons pemerintah yang lebih cepat ketika terjadi persoalan.
Jasa Raharja juga secara nasional mendorong pendekatan keselamatan transportasi yang lebih preventif dan berbasis data melalui kolaborasi lintas sektor.
Maka tantangannya sekarang bukan lagi sekadar “siapa yang bertugas?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
“Data apa yang kita punya, apa masalahnya, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan masyarakat bisa melihat hasilnya?”
Karena pada akhirnya, statistik kecelakaan bukan hanya angka.
Di balik 1.246 kasus itu ada 1.246 peristiwa yang menyentuh kehidupan manusia.
Dan di balik 233 korban meninggal dunia, ada keluarga yang kehilangan orang tua, anak, pasangan atau saudara.
Maka keselamatan lalu lintas tidak boleh menjadi urusan administratif semata.
Ia adalah urusan kemanusiaan.
Jika data pembayaran kendaraan bisa membantu pemerintah membaca peta administrasi, sementara data kecelakaan bisa menunjukkan peta risiko, maka keduanya layak dipertemukan untuk satu tujuan:
Membuat jalan NTT lebih aman, bukan sekadar membuat laporan lebih lengkap.
Oleh: Muhamad Romirza Irianggie — PT Jasa Raharja