Kupang, Avis News — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membongkar skandal pengavelingan laut ilegal di Kota Batam, Kepulauan Riau, yang mencakup 41 lokasi perairan dengan total luas mencapai 373,6 hektare. Pengungkapan kasus besar ini dilakukan pemerintah setelah Kementerian ATR/BPN menemukan praktik pemagaran wilayah perairan laut secara sepihak dan komersialisasi ruang publik tanpa prosedur hukum serta kelengkapan izin reklamasi yang sah.
Nusron mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan oknum-oknum pengembang adalah dengan mematok, memagar, hingga memperjualbelikan kaveling laut tersebut kepada publik seolah-olah kawasan itu sudah mengantongi sertifikat atau izin penguasaan tanah resmi. Padahal, secara aturan perundang-undangan, kawasan perairan merupakan ruang publik milik negara yang tidak boleh disertifikatkan atau dijual sebelum seluruh persyaratan perizinan reklamasi serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) terpenuhi.
Praktik pengavelingan wilayah laut secara liar ini telah mengalihfungsikan ruang publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk ekosistem pesisir dan jalur pelayaran nelayan menjadi komoditas bisnis properti komersial. Kementerian ATR/BPN menilai tindakan berani memagari kawasan perairan tersebut merupakan pelanggaran fatal terhadap tata ruang yang merugikan negara serta berpotensi merusak kelestarian lingkungan pesisir di Wilayah Batam.
Guna merespons temuan masif tersebut, Kementerian ATR/BPN bergerak cepat berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, serta Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk menertibkan seluruh kaveling laut ilegal tersebut. Pemerintah menegaskan tidak akan ragu untuk mencabut alokasi lahan, merobohkan patok pemagaran di laut, serta menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana bagi pihak-pihak yang terlibat.
Pemerintah juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan para investor agar tidak tergiur oleh tawaran penjualan kaveling tanah yang lokasinya masih berupa perairan laut. Nusron mengingatkan agar calon pembeli selalu meneliti legalitas sertifikat dan izin kesesuaian tata ruang ke kantor pertanahan setempat sebelum melakukan transaksi pembayaran tanah guna menghindari kerugian finansial di kemudian hari.
Langkah penertiban kaveling laut ini menjadi bagian dari komitmen tegas pemerintah dalam memberantas praktik mafia tanah dan penataan ruang liar di kawasan strategis nasional. Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa seluruh pemanfaatan wilayah pesisir dan laut di kawasan Batam wajib tunduk pada aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Dengan dilakukannya langkah penegakan hukum ini, pemerintah berharap iklim investasi di Batam dapat tetap berjalan secara sehat, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Kementerian ATR/BPN berjanji akan terus memperketat pengawasan di wilayah perairan nasional demi melindungi aset negara dari upaya penguasaan ilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.