Kupang, Avis News — Desakan agar instrumen hukum pemberantasan kejahatan ekonomi diperkuat kembali disuarakan oleh kalangan tokoh hukum nasional.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara terbuka mendorong agar tindak pidana perjudian online (judol) dimasukkan ke dalam daftar kejahatan yang dapat dikenai ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Mahfud, perputaran uang haram dalam bisnis judi online yang mencapai angka fantastis menjadikannya salah satu kejahatan luar biasa yang wajib disasar lewat perampasan aset kekayaan pelakunya.

“Itu harus masuk menurut saya. Kenapa judi online tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judi online juga,” ungkap Mahfud dalam siaran Podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Jumat (11/9/2026).

MEMBURU DALANG UTAMA, BUKAN HANYA OPERATOR LAPANGAN

Mahfud menilai bahwa penegakan hukum terhadap sindikat judi online selama ini kerap menemui jalan buntu atau tidak tuntas karena penindakan umumnya hanya menyasar para operator kecil atau pelaku di tingkat lapangan.

Dengan memasukkan judol ke dalam cakupan RUU Perampasan Aset, aparat penegak hukum diharapkan memiliki senjata legal untuk menelusuri, membekukan, hingga merampas seluruh aliran dana dan aset kekayaan yang disembunyikan oleh para bandar besar atau pengendali utama di balik jaringan tersebut.

“Sehingga judi online itu lalu selama ini juga penyelesaiannya tidak tuntas, hanya menyangkut pelaku-pelaku lapangan, operatornya ndak. Kalau ada begini kan bisa, undang-undang perampasan aset,” tegasnya.

Selain menyoroti substansi tindak pidana, Mahfud turut mendesak pemerintah dan DPR RI agar lebih transparan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia meminta draf dan pasal-pasal yang sedang dibahas dibuka ke publik agar masyarakat serta kalangan akademisi dapat memberikan masukan konstruktif melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

DINAMIKA DAFTAR TINDAK PIDANA DI DPR

Wacana penambahan judi online ini bersinggungan langsung dengan progres di parlemen. Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah merumuskan 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam draf RUU Perampasan Aset, di antaranya meliputi tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, perdagangan orang (TPPO), penyelundupan, hingga kejahatan di bidang perpajakan, kehutanan, perbankan, dan lingkungan hidup.

Meskipun daftar tersebut masih bersifat dinamis dan terbuka untuk perubahan, usulan agar kejahatan siber dan perjudian masif ikut dimasukkan mendapat perhatian luas mengingat dampaknya yang merusak perekonomian nasional dan mental masyarakat.

DI ATAS KERTAS DAN REALITAS PENEGAKAN HUKUM

Di atas kertas, RUU Perampasan Aset digadang-gadang sebagai instrumen pamungkas untuk memiskinkan para pelaku kejahatan ekonomi dan mengembalikan kerugian negara.

Tetapi efektivitas dari undang-undang ini nantinya akan diuji dari keberanian politik (political will) para pembuat undang-undang untuk menyentuh kejahatan-kejahatan bernilai triliunan rupiah yang melibatkan jaringan kuat.

Ketika negara mampu merampas aset kekayaan dari akar para bandar judi online dan koruptor, saat itulah hukum hadir tidak hanya sebagai teks di atas kertas, melainkan sebagai penjaga keadilan yang nyata bagi seluruh rakyat.