Kupang, Avis News — Kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan aparat keamanan kembali mencatatkan korban dengan kerugian fantastis.
Seorang perempuan berusia 23 tahun berinisial ITJI, yang tercatat sebagai mahasiswi asal Kelurahan Bakunase, Kota Kupang, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Ia dilaporkan ke Polres Kupang oleh seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Benediktus Jose Nasu Usabatan (56), warga Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang, akibat dugaan penipuan bermodus calo penerimaan prajurit TNI.
Kasi Humas Polres Kupang, Ipda Lalu Randy Hidayat, membenarkan bahwa laporan resmi terkait kasus tindak pidana penipuan atau perbuatan curang tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang pada Rabu, 9 September 2026, dini hari.
MODUS OPERANDI: ATRIBUT PALSU DAN 26 KALI TRANSFER
Kasus penipuan ini bermula pada Selasa, 21 April 2026, ketika pelaku ITJI mendatangi kediaman korban bersama anak korban.
Untuk meyakinkan keluarga korban, pelaku dengan lihai mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan bahkan menunjukkan kartu tanda pengenal (ID card) instansi intelijen tersebut. Berbekal atribut palsu itu, pelaku menjanjikan mampu meloloskan anak korban dalam proses seleksi Sekolah Calon Bintara (Secaba) TNI Angkatan Darat.
Terpedaya oleh janji manis dan identitas fiktif tersebut, korban awalnya menyerahkan dana sebesar Rp25 juta. Namun, aksi penipuan berlanjut dengan dalih berbagai keperluan seleksi. Pelaku secara berulang-ulang meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadinya.
Berdasarkan catatan kepolisian, korban tercatat telah melakukan pengiriman uang sebanyak 26 kali dengan nominal yang bervariasi. Transfer terakhir dilakukan korban pada Sabtu, 5 September 2026, hingga total keseluruhan kerugian yang dialami mencapai Rp140 juta.
Kedok pelaku akhirnya terbongkar setelah korban mulai curiga lantaran pelaku terus-menerus meminta tambahan dana tanpa kejelasan progres seleksi. Merasa ditipu, korban bersama sejumlah saksi langsung mendatangi kantor kepolisian untuk menempuh jalur hukum. Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JEBAKAN JALUR PINTAS DI TENGAH PROSES SELEKSI
Di atas kertas, kasus penipuan dengan modus calo penerimaan anggota TNI atau Polri terus berulang dari tahun ke tahun, memanfaatkan kecemasan dan ambisi orang tua yang ingin melihat anak mereka sukses berkarier di instansi militer.
Tetapi di balik kasus ini, ada pelajaran penting mengenai bahayanya percaya pada iming-iming jalur pintas yang ditawarkan oleh orang tak dikenal, terlebih yang memamerkan atribut institusi negara.
Penerimaan prajurit TNI secara resmi senantiasa menjunjung tinggi transparansi, objektivitas, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Ketika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah uang berkedok koordinasi khusus, sudah sepatutnya masyarakat langsung waspada dan tidak mudah terperdaya.
Sebab tidak ada jalan pintas yang bersih untuk meraih cita-cita luhur, dan hukum akan selalu mengejar siapa pun yang mencari keuntungan di atas penderitaan dan kepercayaan orang lain.