Kupang, Avis News — Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencantumkan label batas waktu konsumsi pada wadah makanan atau ompreng Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai pekan depan. Kebijakan ketat ini diberlakukan BGN guna menjamin kualitas dan keamanan pangan bagi para siswa penerima manfaat, serta mencegah potensi keracunan atau penurunan mutu gizi akibat keterlambatan waktu santap makanan.

Pencantuman label batas waktu konsumsi tersebut menjadi standar operasional prosedur baru yang wajib dipatuhi oleh seluruh dapur produksi pengelola program MBG di tanah air. Kepala BGN menegaskan bahwa langkah antisipatif ini diambil setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap alur distribusi dan penyiapan makanan di lapangan.

Melalui aturan baru ini, setiap ompreng MBG yang didistribusikan ke sekolah-sekolah akan ditempeli stiker khusus yang memuat informasi jam penyiapan makanan serta batas akhir jam aman untuk dikonsumsi. Penandaan ini memudahkan pihak sekolah, guru, maupun para siswa untuk memastikan kondisi makanan masih segar dan layak makan sebelum disantap.

BGN juga menginstruksikan seluruh personil SPPG agar memperhitungkan jarak tempuh dan durasi pengiriman dari dapur produksi menuju ke lokasi sekolah secara cermat. Makanan yang diproduksi harus sampai di tangan siswa dalam rentang waktu yang ideal agar nutrisi dan cita rasa makanan tetap terjaga secara maksimal.

Apabila makanan tidak dikonsumsi hingga melewati batas waktu aman yang tertera pada label, pihak sekolah diinstruksikan untuk tidak membagikannya kepada siswa guna menghindari risiko gangguan kesehatan. Petugas lapangan disiagakan untuk memantau kedisiplinan pencantuman label ini secara berkala di tiap wilayah.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan standar higienitas dan tata kelola program Makan Bergizi Gratis dari hilir ke hulu. Pengawasan ketat dari tahap pemilihan bahan baku, pengolahan, pengemasan, hingga batas waktu penyajian menjadi fokus utama demi kesuksesan program prioritas nasional tersebut.

Melalui penerapan kewajiban label batas waktu konsumsi pada ompreng MBG ini, kepercayaan masyarakat terhadap keamanan program gizi anak sekolah diharapkan semakin meningkat. Langkah transparansi waktu ini menegaskan komitmen tinggi pemerintah dalam menghadirkan layanan pangan gratis yang bersih, sehat, dan bergizi aman bagi generasi penerus bangsa.