Kupang, Avis News — Pengelompokan data kesejahteraan sosial kembali memicu perdebatan publik setelah gaji sebesar Rp3 juta dilaporkan terhitung masuk ke dalam kategori Desil 10 atau kelompok masyarakat paling sejahtera. Pengkategorian tersebut mengemuka dalam pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersama jajaran ekonom memberikan penjelasan langsung mengenai sistem indikator pendataan sosial tersebut. Pengklarifikasi ini dilakukan untuk meluruskan kesalahpahaman masyarakat yang menilai penetapan desil tersebut kurang mencerminkan realitas ekonomi di lapangan.

Bukan Sekadar Gaji Pokok Individu

Pengkategorian warga ke dalam tingkat desil tidak didasarkan atas besaran pendapatan kotor atau gaji individu per bulan semata. Mensos Gus Ipul serta pakar ekonomi menjelaskan bahwa penghitungan DTKS menggunakan akumulasi pengeluaran dan pendapatan per kapita dalam satu rumah tangga, yang kemudian dibagi dengan jumlah anggota keluarga yang ditanggung.

Gaji Rp3 juta dapat dikategorikan ke dalam desil tinggi apabila uang tersebut menanggung jumlah anggota keluarga yang sangat sedikit, seperti individu lajang tanpa tanggungan atau pasangan tanpa anak. Sebaliknya, jika pendapatan tersebut harus membiayai keluarga beranggota banyak, status desilnya akan turun secara otomatis. Selain pendapatan, indikator variabel fisik seperti kondisi hunian, kepemilikan aset, daya listrik, serta akses Sanitasi turut mempengaruhi penilaian akhir sistem.

Pentingnya Akurasi Data Bantuan Sosial

Polemik mengenai desil ini menjadi perhatian serius karena penentuan kelompok kesejahteraan berdampak langsung pada kelayakan warga dalam menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Program Keluarga Harapan (PKH). Pengelompokan yang kurang tepat berisiko memicu ketidaktepatan sasaran dalam pendistribusian dana bantuan publik.

Kementerian Sosial menegaskan komitmennya untuk terus memperbarui dan memvalidasi data penerima manfaat bersama pemerintah daerah. Langkah verifikasi lapangan secara berkala menjadi kunci agar sistem pendataan mampu memotret kondisi ekonomi masyarakat secara objektif dan adil.

Data kesejahteraan harus mencerminkan riil beban hidup masyarakat; transparansi indikator dan akurasi verifikasi menjadi syarat mutlak agar bantuan sosial tepat sasaran.