Kupang, Avis News — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia menegaskan larangan keras bagi setiap perusahaan untuk mencantumkan persyaratan fisik seperti good looking maupun pembatasan usia yang tidak relevan dalam proses rekrutmen lowongan kerja. Penegasan tegas ini disampaikan pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) guna menghentikan praktik diskriminasi dalam dunia kerja nasional, menjamin kesetaraan hak bagi seluruh pencari kerja, serta memastikan proses rekrutmen berpatokan penuh pada kompetensi serta kualifikasi profesional calon pekerja.

Kemnaker menilai bahwa syarat penampilan fisik yang menarik serta pembatasan usia maksimal yang terlampau ketat selama ini menjadi hambatan struktural bagi jutaan tenaga kerja produktif di Indonesia. Praktik tersebut dinilai kerap mengesampingkan potensi serta keahlian riil para pencari kerja hanya karena faktor kriteria fisik subjektif yang tidak berkaitan langsung dengan beban pekerjaan.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki hak konstitusional yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa diskriminasi suku, agama, ras, gender, usia, maupun kondisi fisik. Regulasi ketenagakerjaan secara tegas mengamanatkan bahwa kriteria penerimaan karyawan harus didasarkan pada standar kompetensi, latar belakang pendidikan, keterampilan, serta pengalaman kerja yang objektif.

Guna memastikan aturan ini berjalan efektif di lapangan, Menaker meminta masyarakat dan para pencari kerja untuk berani melaporkan perusahaan yang masih mengundurkan diri dari kepatuhan dengan mencantumkan syarat diskriminatif dalam pengumuman lowongan kerja. Kemnaker telah menyediakan saluran pengaduan resmi guna menindaklanjuti setiap laporan indikasi pelanggaran rekrutmen tersebut.

Sanksi administratif hingga evaluasi izin operasional disiapkan bagi entitas perusahaan yang terbukti secara sengaja melanggar pedoman rekrutmen nontoleransi diskriminasi ini. Langkah pengawasan intensif akan dilakukan oleh dinas tenaga kerja di tingkat daerah untuk memantau iklan lowongan pekerjaan yang beredar di berbagai media massa maupun platform digital.

Para asosiasi pengusaha dan praktisi sumber daya manusia (Human Resources) diimbau untuk segera merestrukturisasi standar operasional rekrutmen di internal perusahaan masing-masing. Perubahan tatanan rekrutmen ini diharapkan dapat mendorong iklim ketenagakerjaan Indonesia menjadi lebih inklusif, profesional, dan berorientasi pada daya saing keterampilan.

Melalui komitmen tegas Kementerian Ketenagakerjaan ini, dunia kerja Indonesia diharapkan dapat menghapus stigma diskriminatif yang merugikan para pencari kerja. Terbukanya akses kesempatan kerja berbasis kompetensi ini menjadi angin segar bagi penguatan kualitas SDM nasional menuju pasar kerja yang lebih adil dan merata.