Kupang, Avis News — Komisi XI DPR RI resmi menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026–2031. Keputusan tersebut diambil secara aklamasi dalam Rapat Internal Komisi XI DPR setelah selesainya seluruh uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Persetujuan ini menandai estafet kepemimpinan baru di bank sentral Indonesia guna menjaga stabilitas moneter dan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Aida Budiman Isi Posisi Deputi Gubernur Senior

Selain mengesahkan nama Destry Damayanti sebagai pucuk pimpinan tertinggi di Bank Indonesia, Komisi XI DPR RI juga menyetujui penunjukan Aida S. Budiman untuk mengisi posisi Deputi Gubernur Senior (DGS) BI. Aida menggantikan posisi yang sebelumnya ditinggalkan oleh Destry yang kini naik jabatan sebagai Gubernur.

Sinergi kepemimpinan baru ini dinilai strategis mengingat keduanya merupakan figur internal berpengalaman yang memahami betul dinamika moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran nasional.

Restu DPR atas Usulan Presiden Prabowo

Proses pencalonan ini berawal dari surat presiden (surpres) yang dikirimkan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI. Setelah melalui pencermatan rekam jejak, penyampaian visi-misi, serta pendalaman strategi kebijakan moneter, seluruh fraksi di Komisi XI sepakat memberikan restu penuh.

DPR menilai arah kebijakan yang dipaparkan Destry mampu menjawab tantangan ekonomi ke depan, terutama dalam memelihara stabilitas nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi, serta mendorong pembiayaan ekonomi berkelanjutan.

Tantangan Kepemimpinan Baru Bank Sentral

Di bawah nakhoda baru untuk periode 2026–2031, Bank Indonesia dihadapkan pada sejumlah tantangan makroekonomi yang kompleks. Tantangan tersebut mencakup dinamika suku bunga global, volatilitas pasar keuangan antarabangsa, hingga akselerasi digitalisasi keuangan dan sistem pembayaran yang aman.

Kepemimpinan Destry dan Aida diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi serta sinergi antara kebijakan moneter bank sentral dengan kebijakan fiskal pemerintah demi menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Pengesahan di Rapat Paripurna

Hasil keputusan Komisi XI DPR RI ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan secara resmi oleh seluruh anggota dewan. Setelah pengesahan di Paripurna, proses dilanjutkan dengan pengangkatan resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres) serta pengambilan sumpah jabatan di Mahkamah Agung.

Langkah ini mempertegas kepastian arah kebijakan moneter Indonesia dalam menyongsong periode lima tahun ke depan.

Nakhoda baru di bank sentral telah disepakati: keberhasilan kepemimpinan BI periode 2026–2031 kini diuji dari seberapa kuat rupiah terjaga dan seberapa solid sinergi moneter-fiskal menopang ekonomi nasional.