Kupang, Avis News — Kementerian Keuangan mengambil sikap tegas terhadap fenomena penumpukan anggaran di tingkat daerah yang kerap terjadi setiap akhir tahun anggaran.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah daerah (pemda) secara konsisten masih menyimpan dana berlebih (excess liquidity) atau dana mengendap di perbankan hingga mencapai kisaran Rp100 triliun setiap bulannya Desember. Menurut Purbaya, besarnya dana idle tersebut menjadi alasan kuat mengapa pemda sebenarnya belum memerlukan sumber pembiayaan tambahan melalui penerbitan obligasi atau surat utang daerah.

“Setiap tahun tuh daerah ada Rp 100 triliun uang yang enggak kepake, di bulan Desember. Semua ada excess liquidity, excess fund di perbankan Rp 100 triliun,” ungkap Purbaya saat ditemui di Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).

Purbaya menegaskan, apabila pemda memiliki dana yang melimpah di kas perbankan, langkah mencari pinjaman baru adalah hal yang tidak efisien. Meski demikian, ia tidak secara mutlak melarang daerah menerbitkan obligasi apabila ada kebutuhan mendesak, namun ia mengingatkan agar tata kelolanya diawasi ketat untuk menghindari risiko fraud atau penyalahgunaan keuangan seperti yang pernah terjadi di sejumlah negara Amerika Latin.

RENCANA PENARIKAN DANA DAERAH DAN KEBIJAKAN TKD

Menghadapi tumpukan dana mengendap tersebut, Kementerian Keuangan menyiapkan langkah strategis untuk menarik kembali sisa Transfer ke Daerah (TKD) yang tidak terserap optimal. Penarikan itu direncanakan mulai diterapkan secara sistematis pada tahun depan seiring pembenahan alur birokrasi penyaluran anggaran.

Purbaya menjelaskan bahwa penarikan dana tersebut bukan berarti membuat pemda kekurangan likuiditas untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemerintah pusat memastikan dana yang ditarik akan disalurkan kembali kepada daerah begitu tahun anggaran baru dimulai pada Januari, sehingga daerah tidak perlu menumpuk cadangan kas berlebihan yang justru membebani postur fiskal nasional.

“Kita ambil itu, nanti kita salurin lagi Januari agar mereka nggak kekurangan uang. Tapi nggak perlu build up cadangan sebesar itu, itu hanya membebani saya yang Rp 100 triliun,” tegasnya.

Di sisi lain, kebijakan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun 2027 dirancang meningkat sekitar 5,5 persen dari outlook 2026 atau menembus angka Rp735 triliun. Pemerintah meyakini alokasi tersebut sudah cukup memadai untuk mendukung pembangunan daerah, sekaligus menopang stabilitas fiskal setelah sebelumnya pemerintah pusat juga menggelontorkan tambahan anggaran bagi ratusan daerah yang sempat mengalami tekanan keuangan untuk pembayaran gaji ASN.

BELANJA DAERAH UNTUK RAKYAT, BUKAN ENDAPAN DI BANK

Di atas kertas, keberadaan dana segar hingga ratusan triliun rupiah di kas daerah menunjukkan kapasitas fiskal yang besar.

Tetapi bagi masyarakat di daerah, besarnya angka yang mengendap di rekening perbankan sering kali berbanding terbalik dengan kecepatan pembangunan infrastruktur dan kualitas pelayanan publik di lapangan.

Ketika anggaran dari pusat hanya ditumpuk sebagai cadangan tanpa dibelanjakan secara produktif, uang tersebut kehilangan esensi utamanya sebagai penggerak kesejahteraan rakyat.

Langkah Menkeu Purbaya untuk merapikan tata kelola dana transfer daerah dan menarik sisa anggaran idle menandai babak baru penertiban disiplin fiskal nasional.

Sebab uang negara baik di tingkat pusat maupun daerah harus bekerja nyata untuk membiayai pembangunan, menggerakkan ekonomi lokal, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, bukan sekadar diparkir diam-diam di rekening bank.