Kupang, Avis News — Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi mengusulkan pelarangan total terhadap peredaran rokok elektrik atau vape melalui instrumen Peraturan Presiden (Perpres).
Usulan drastis tersebut disampaikan oleh pihak BNN dalam rapat koordinasi pembahasan kebijakan tata kelola rokok elektrik yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026). Kebijakan ini didorong menyusul maraknya temuan peredaran zat-zat berbahaya dan narkotika cair yang diselundupkan melalui perangkat vape sepanjang tahun 2026.
Rapat strategis lintas kementerian dan lembaga tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian PPPA, hingga Kantor Staf Presiden.
ANCAMAN NYATA DI BALIK CAIRAN ROKOK ELEKTRIK
Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin M.P. Hutabarat, membeberkan data fantastis dari pengungkapan kasus sepanjang 2026. BNN tercatat telah menyita barang bukti berupa 3.485 cartridge vape, 8.276,15 mililiter cairan etomidate, 1,3 ton ketamin, 800 kilogram ketamin HCL, hingga 2,6 ton metamfetamina cair.
Seluruh barang haram tersebut disita dari total 26 kasus penindakan di berbagai wilayah Indonesia, seperti Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bali, Jambi, Gresik, hingga Maluku.
Menurut BNN, fenomena ini membuktikan bahwa perangkat rokok elektrik telah disalahgunakan secara masif oleh sindikat sebagai sarana baru peredaran narkotika dan zat adiktif berbentuk cair.
“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Aldrin.
Lebih lanjut, BNN memperingatkan bahwa peredaran zat adiktif cair ini tidak hanya mengancam kesehatan generasi muda, tetapi juga berpotensi membebani keuangan negara secara masif, mulai dari biaya rehabilitasi korban, penegakan hukum bagi kurir dan bandar, hingga penanganan dampak sosial jangka panjang.
KAJIAN KOMPREHENSIF ANTARKEMENTERIAN
Menanggapi usulan pelarangan total tersebut, BNN menegaskan bahwa wacana ini masih berada dalam tahap pembahasan bersama di tingkat antarkementerian dan lembaga.
Pemerintah akan menunggu hasil kajian yang mendalam dan komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan terkait. Setiap instansi meninjau persoalan ini dari sudut pandang yang berbeda—mulai dari aspek perlindungan kesehatan masyarakat, pengawasan perdagangan, hingga dampak industri dan cukai.
Kebijakan yang nantinya diputuskan diharapkan memiliki landasan data yang kuat agar efektif melindungi masyarakat tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum yang tegas.
MENJAGA KESEHATAN GENERASI DI ATAS TREN KONSUMSI
Di atas kertas, perdebatan seputar legalitas dan tata kelola industri rokok elektrik kerap berputar pada kontribusi ekonomi serta tren gaya hidup modern.
Tetapi ketika celah teknologi dan produk konsumsi massal mulai dibajak oleh sindikat narkotika untuk mengedarkan zat berbahaya berkedok vape, negara tidak boleh berkompromi.
Ancaman narkotika cair di dalam cartridge modern adalah bentuk kejahatan transnasional yang menyasar langsung kelompok usia muda di ruang-ruang publik terdekat mereka.
Langkah preventif yang tegas bukan lagi pilihan sekunder, melainkan benteng pertahanan terakhir untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari ancaman kehancuran zat adiktif yang dikemas secara modern.