Kupang, Avis News — Bagi masyarakat yang terbiasa membayar Netflix, Canva, aplikasi, layanan streaming, hingga berbagai produk digital dari luar negeri, ada perubahan yang perlu diperhatikan.

Mulai 10 September 2026, pemerintah resmi menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Pada tahap awal, sistem ini dijalankan oleh empat bank Himbara: Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Artinya, ketika transaksi digital luar negeri memenuhi ketentuan sebagai transaksi yang terutang PPN, pajaknya dapat dipungut melalui lembaga keuangan yang memproses pembayaran tersebut.

Namun ada satu hal yang perlu diluruskan.

Ini bukan berarti Netflix, Canva, dan semua aplikasi digital baru dikenakan pajak mulai hari ini.

Pemerintah sebenarnya sudah lama menerapkan PPN atas produk dan jasa digital dari luar negeri. Direktorat Jenderal Pajak bahkan telah menetapkan Netflix dan Canva sebagai pemungut PPN PMSE. Dalam daftar DJP terbaru, keduanya masih tercatat sebagai pelaku usaha digital yang ditunjuk.

Yang berubah sekarang adalah cara pemerintah menjangkau transaksi yang PPN-nya belum dipungut oleh penyedia layanan digital.

BANK MENJADI GERBANG PEMUNGUTAN

SPP-TDLN dirancang sebagai mekanisme pelengkap.

Jika transaksi digital luar negeri terkonfirmasi terutang PPN dan belum dipungut melalui mekanisme sebelumnya, sistem dapat meminta bank sebagai pihak yang memproses pembayaran untuk melakukan pemungutan.

Dengan kata lain, bank tidak tiba-tiba menjadi pihak yang menentukan siapa yang harus membayar pajak.

Bank menjadi bagian dari sistem yang membantu pemerintah memastikan pajak atas transaksi digital yang memang sudah menjadi kewajiban dapat dipungut.

Untuk tahap awal, pemerintah memilih empat bank Himbara.

Setelah sistem berjalan dan dievaluasi, pemerintah berencana memperluas mekanisme tersebut ke bank swasta dan perusahaan fintech. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan memantau implementasi awal sekitar satu bulan sebelum memperluas cakupan.

ERA DIGITAL MEMBUAT PAJAK HARUS IKUT BERUBAH

Perubahan ini sebenarnya masuk akal.

Dulu transaksi lintas negara lebih mudah dilacak karena barang melewati pelabuhan, bandara atau kantor pos.

Sekarang seseorang di Kupang bisa membeli layanan desain dari perusahaan luar negeri dalam hitungan detik.

Bisa menonton film dari perusahaan asing.

Berlangganan perangkat lunak.

Membeli penyimpanan cloud.

Membayar aplikasi.

Bahkan membeli barang digital dalam gim.

Uangnya keluar dari rekening atau kartu di Indonesia, sementara penyedia jasanya berada ribuan kilometer jauhnya.

Di situlah tantangan perpajakan modern muncul.

Pemerintah tidak mungkin hanya mengandalkan cara lama untuk mengawasi ekonomi yang sudah bergerak melalui layar ponsel.

TETAPI JANGAN SAMPAI MASYARAKAT HANYA TAHU SAAT SALDO BERKURANG

Di sinilah pemerintah perlu berhati-hati.

Pemungutan otomatis memang membuat administrasi lebih sederhana. Tetapi masyarakat tetap berhak mengetahui transaksi mana yang dikenai PPN, berapa besar pajaknya, siapa yang memungut, dan bagaimana bukti pemungutannya.

DJP sendiri menjelaskan bahwa bukti pemungutan PPN dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang mencantumkan PPN.

Transparansi menjadi penting karena bagi konsumen, pajak yang dipotong otomatis akan terasa sangat sederhana:

saldo berkurang.

Maka informasi di balik pengurangan itu juga harus sederhana.

Jangan sampai digitalisasi perpajakan hanya membuat negara semakin mudah memungut, tetapi masyarakat justru semakin sulit memahami.

Pada akhirnya, ekonomi digital memang harus ikut berkontribusi kepada negara.

Tetapi prinsipnya tetap sama:

pajak harus dipungut secara tepat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena semakin canggih sistem pemungutannya, semakin besar pula tanggung jawab pemerintah untuk memastikan masyarakat tahu untuk apa mereka membayar.