Kupang, Avis News — Kabar gembira datang bagi ratusan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati pengalihan pembiayaan gaji dan honorarium tenaga PPPK agar sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai tahun 2027.

Keputusan krusial ini dicapai dalam rangkaian pembahasan Rancangan APBN (RAPBN) 2027, di mana pemerintah bersama Banggar DPR mengalokasikan anggaran sebesar Rp 23 triliun khusus untuk menanggung gaji para pegawai tersebut.

MENEPIS KEKHAWATIRAN DAN BERI KEPASTIAN KONTRAK

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menepis segala kekhawatiran dan ketidakpastian yang selama ini menghantui para tenaga PPPK khususnya dari kalangan guru dan tenaga pendidik di daerah terkait kelanjutan kontrak kerja serta kepastian pembayaran honorarium mereka.

Selama ini, sebagian besar beban gaji PPPK daerah bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan ditariknya tanggung jawab pembiayaan ke tingkat pusat, para pegawai diimbau untuk tidak lagi cemas dan dapat lebih fokus menjalankan tugas mulia mereka.

“Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati bahwa gaji atau honorarium P3K pada tahun 2027 ditanggung melalui APBN,” ujar Said Abdullah, Selasa (15/9/2026).

“Dengan anggaran yang sudah kami sepakati melalui RAPBN tahun 2027 sebesar Rp 23 triliun, maka tenaga P3K tidak perlu khawatir lagi. Kami minta para P3K terus bekerja, dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” tambahnya.

ANGIN SEGAR DAN RUANG FISKAL BAGI PEMERINTAH DAERAH

Selain memberikan jaminan kesejahteraan bagi para pegawai, kebijakan pengalihan anggaran ini disambut sebagai angin segar bagi pemerintah daerah.

Dengan beralihnya beban rutin pembayaran gaji PPPK ke APBN pusat, beban APBD daerah akan menjadi jauh lebih ringan. Hal ini memberikan ruang fiskal (fiscal space) yang lebih longgar bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan alokasi anggaran guna menggenjot program-program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah masing-masing.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk tindak lanjut nyata atas aspirasi dan komunikasi antara pimpinan DPR RI dengan perwakilan tenaga PPPK yang menuntut kejelasan status dan masa depan jaminan kerja mereka.

Di atas kertas, sinergi antara pusat dan daerah dalam menata beban aparatur ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia nasional tanpa membebani keuangan daerah.